MASIGNCLEANSIMPLE101

Dinas Kesehatan Malra Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Puskesmas

MITRAPOL.com - Bonefasius Welafubun salah satu warga Ohoiren Kecamatan Kei Kecil Barat Kabupaten Maluku Tenggara mendatangi kantor Sekretariat MITRAPOL.com di Langgur, meminta secara tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara agar segera mengevaluasi Kinerja Kepala Puskesmas Ohoira, Rabu pagi 6 Desember 2017.

Sekretaris Dinas Kesehatan Malra Alex Sairlela

Welafubun warga Desa/Ohoi Ohoiren yang sudah lanjut usia itu melangkahkan kakinya dari Desa/Ohoi Ohoiren ke Langgur untuk mencari Sekretariat MITRAPOL.com demi menyampaikan jeritannya terhadap system pelayanan yang diterapkan pihak Puskesmas Ohoira terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan medis maupun administrasi rujukan yang memakan waktu hingga 3 sampai 4 hari baru didapatkannya.

Ironisnya cap puskesmas dibawah pulang ke rumah dan dirinya mengatakan “Memang cap itu barang pribadi sehingga perlu dibawah pulang kerumah?,” kata Welafubun.

Hal ini sungguh memprihatinkan sehingga dirinya mengharapkan agar pejabat di lingkup Puskesmas Ohoira dimutasikan dan diganti dengan orang baru agar dapat merubah kinerja Puskesmas Ohoira sebagaimana layaknya.

Welafubun juga menyampaikan bahwa pintu Puskesmas Ohoira selalu dibuka pagi jam 08.00 Wit, “Namun kehadiran para petugas Puskesmas Ohoira yang kadang baru datang jam 10.00 Wit hingga 11.00 Wit mengakibatkan para pasien harus menunggu di emperan Puskesmas tersebut,” ujar Welafubun.

Saksikan Videonya Disini

Ditempat terpisah Ny. Eva Punyanan pekerja Honorer pada Puskesmas Desa/Ohoi Mun Kecamatan Kei Besar Utara Barat membeberkan disalah satu kantin depan Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, bahwa Kepala Puskesmas Ohoi Mun tidak pernah mengusulkan dirinya untuk mendapatkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara terhadap dirinya sebagai tenaga honorer di Puskesmas Ohoi Mun dan selama bekerja di Puskesmas Ohoi Mun hanya dengan dasar rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara.

“Selama bertugas di Puskesmas tersebut belum pernah saya menanda tangani daftar rincian pembayaran OJK dan hingga kini sebagian hak belum terbayar,” jelas Punyanan.

Punyanan menyadari bahwa 2 bulan lebih tidak menjalankan tugas sebagaimana biasa karena harus menjalani proses kelahiran anaknya, akan tetapi setelah itu menjalankan tugas sebagaimana biasa.



“Saya memohon kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara agar segera melakukan pemeriksaan khusus kepada kedua lembaga pelayanan masyarakat pedesaan ini teristimewa terhadap hak-hak mereka yang dibayar tidak dengan cara prosedural, itu karena berbicara disiplin hanya dua hal penting yaitu HAK dan KEWAJIBAN,” tutupnya.

Sementara itu terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Malra Alex Sairlela saat dimintai komentarnya terkait kinerja Petugas dan Kepala Puskesmas Ohoi Mun dirinya mengatakan, Kami akan cek terlebih dahulu kebenarannya dilapangan, jika memang betul pelayanan nya seperti itu, maka akan di ambil langkah-langkah selanjutnya.

“Sikap saya akan menunggu Kepala Dinas Kesehatan karena saat ini berada diluar daerah,” papar Alex Sairlela.

Disingung mengenai masalah dilematis Pemilukada 2018, dimana ada pelarangan mutasi jabatan di setiap sektor.

Kembali Alex Sairlela menjelaskan, PP 53 tahun 2010 itu berkaitan dengan disiplin, maka itu dengan konsekwensi dilapangan jika memang ada kesalahan yang dibuat, maka tindakan akan diambil.

Bonefasius Welafubun pria tua rentah yang mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Ohoi Mun.

“Karena semua keputusan ada pada pimpinan, dan secepatnya hal ini akan saya laporkan ke Kepala Dinas Kesehatan Malra agar diambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Alex menutup wawancara.

Reporter : norsafsaf
Editor : andrey





:
Unknown