MITRAPOL.com – Direktorat Polairud Polda Sumsel mengamankan Tugboat yang dinahkodai Suherman alias Bokcik yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 135 ton di perairan Sungsang Banyuasin Palembang Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2017).
![]() |
Tim Kuasa Hukum Ahmad Rivai |
Lalu Pemilik Tugboat dan BBM Ahmad Rivai alias Kuyung Teritis melalui kuasa hukumnya Hendri Dunan SH mempertanyakan status dari pada Tugboat maupun BBM yang hingga berita ini ditayangkan masih ditahan oleh Ditpolair Polda Sumsel?.
“Hari ini kami tanyakan kepada anggota Ditpolairud Polda Sumsel karena sudah dua puluh hari ditangkap dan ditahan Tugboat beserta BBM nya, dan statusnya hingga saat ini belum jelas baik disampaikan kepada pemilik Tugboat maupun pihak SPBU yang akan menerima BBM tersebut padahal sudah dua puluh hari sejak ditangkap,” kata Hendri Dunan kuasa hukum dari Ahmad Rivai, Senin (18/12/2017).
Dijelaskannya, Saat ditanyakan kepada anggota Ditpolairud, pihaknya pun mengatakan, memang belum dikasih kan model A, inikan aneh sudah dua puluh hari tapi tidak jelas status nya?. Apakah Kapten kapalnya ditahan atau tersangka dan memang untuk status Kapten kapal sudah dijadikan tersangka tapi surat resmi dari Ditpolairud Polda Sumsel atas statusnya tersangka tidak ada sama sekali, baik diberikan kepada tersangka maupun keluarga nya, begitu juga dengan Tugboat maupun BBM surat penahanan nya tidak pernah diberikan kepada pemilik.
Sebagai pakar yang mengerti hukum Hendri Dunan memaparkan, Terkait dengan adanya pengakuan Kapten kapal bahwa BBM yang diangkut tidak memiliki izin angkut itu tidak benar karena sebenarnya izin angkut nya ada dan resmi dari pihak Pertamina Niaga.
Saksikan Videonya Disini
“Silahkan tanyakan kepada pihak Pertamina Niaga, hanya karena izin angkut tersebut habis masa berlaku nya, itu adalah pelanggaran administrasi artinya pihak kepolisian harus memberitahukan dan secepatnya administrasi itu akan diurus, kalau dikenakan UU Migas tidak tepat karena izin angkut dan dokumen nya lengkap. Hanya saja masa berlaku nya habis dan secepatnya akan diurus,” tegas Hendri.
Saya malah bingung, masih katanya, kok saya di suruh anggota (Polair) melobi Kejaksaan, kan saya jadi bingung apa nya yang mau di lobi di Kejaksaan ini lucu namanya.
“Saya tegaskan jika dalam waktu 2x24 jam tidak juga di indahkan oleh pihak Ditpolairud Polda Sumsel maka kami akan melaporkan pihak Ditpolairud Polda Sumsel Ke Propam Mabes Polri di Jakarta. Karena ini merupakan ketidak profesionalan mereka dalam melakukan penyidikan,” tegasnya.
Sementara Warga nelayan yang sangat kecewa dan minta keadilan kepada petinggi-petinggi Polri di Mabes Polri, atas ketidak professionalan nya anggota Polri khusus nya Ditpolairud Polda Sumsel, saat di wawancara awak media, atas tindakan tidak profesional anggota (Polair) karena (BBM) legal yang ditahan sampai berhari-hari ini menjelaskan, saat ini kami warga sangat membutukan BBM tersebut, kami terpaksa sementara harus pakai minyak oplosan. Karena minyak tersebut tak kunjung datang.
“Sementara kami warga nelayan takut mesin kami rusak karena minyak yang kami pakai saat ini merupakan minyak oplosan,” ujar warga.
Perlu diketahui sebelumnya Suherman alias Bokcik berniat membawa kapal yang berisikan minyak ilegal dari Depo Pertamina Keramasan di Kertapati tersebut menuju Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Sungsang, Banyuasin.
Namun saat di tengah perjalanan, kapal yang dinahkodainya tersebut dihentikan Polair Sea Rider untuk melakukan pengecekan dokumen. Lantaran tidak mempunyai kelengkapan dokumen dari ESDM Dirjen Migas, petugas lalu mengamankan Bockik dan ketiga anak buahnya itu.
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang kedapatan membawa BBM ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya telah menetapkan satu tersangka yakni Suherman alias Bokcik.
"Ditetapkan tersangka dikarenakan dokumen tidak lengkap sehingga ini merupakan tindakan ilegal," katanya.
Dikatakan lebih lanjut, Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran sebagai nahkoda harus bertanggung jawab atas segala kelengkapan dan keselematan di atas kapal.
Dalam kejadian ini pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari satu unit tugboat Titian Abadi GT15, satu unit kapal tongkang Aneka Usaha GT56 dan puluhan ribu BBM.
"Tersangka dijerat pasal tentang migas dimana hukumannya empat tahun penjara," pungkas Robinson Siregar.
Reporter : hadi
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert