MASIGNCLEANSIMPLE101

Jhon NR Gobay : Praktek Perusahan Tambang Emas di Musairo Nabire Melanggar Undang-Undang

MITRAPOL.com - Praktek kegiatan tambang yang di lakukan oleh beberapa perusahan tambang di wilayah musairo sudah tidak benar dan diduga telah melanggar Undang-Undang No. 4 tahun 2009. Hal itu dikatakan Anggota DPRP daerah pengangkatan (Dapeng) Jhon NR Gobay, saat melakukan kunjungan kerjanya ke wilayah tambang emas musairo, Nabire, Kamis (28/12/2017).



Dirinya menduga 60 persen Mafia Tambang menguasai Musairo Nabire. "Setelah saya melihat dan mendengar lansung kegiatan perusahaan pertambangan yang ada bahwa, pemegang ijin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi dari Provinsi yaitu PT. Pasifik Mining Jaya (PMJ) yang diduga ijin tersebut di berikan kepada pihak lain untuk melakukan praktek produksi pertambangan. Sebab saya melihat langsung dimana ada alat berat seperti excavator dan screen yang beroperasi di wilayah tersebut, dan praktek pertambangan tersebut sudah melanggar undang-undang No 4 tahun 2009, ini adalah tindak pidana yang di lakukan, dan mereka kerja tanpa ijin Analisis Mengenai Dampak lingkungan (amdal) atau Izin Lingkungan sesuai pasal 109 UU No 32 tahun 2019, hingga yang tidak memiliki izin gubernur dan bupati itu ilegal," jelasnya.

Jhon gobay menambahkan, seperti pengakuan dari salah satu perusahaan bahwa pihaknya bekerja di bawa pengawasan serta menggunakan bendera dari PT. Pasifik Mining Jaya milik dari Beny Ang Jaya. 

"Ini benar-benar menyalahi aturan dan harus di hentikan kegiatan tersebut, karena bekerja hanya berdasarkan dari pihak yang tidak memiliki ijin yang jelas, dan Beny Ang Jaya seharusnya di periksa," tegasnya.

Jhon NR Gobay juga meminta agar pihak yang memiliki wilayah hukum yaitu Polres Nabire segera menindak tegas kegiatan tersebut, karena kegiatan produksi pertambangan yang hanya di duga berbekal izin explorasi, itu sudah menyalahi atauran atau UUD. 

"Pada kunjungan kerja tersebut yang menunjukan izin operasi produksi dari Bupati Nabire hanya pihak PT. Karya Persada Sentosa dan itu sesuai pasal 37 UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara," tuturnya.

Jhon Gobay menyampaikan, saya sudah berkoordinasi dengan pihak DPR Papua tentang temuan tersebut, dan saya berharap akan di jadikan materi sidang nanti. Kita bisa menata ulang agar para pemilik tanah dan masyarakat bisa mengelola sendiri dan Raperdasinya akan masuk di Prolegda tahun 2018. 


"Temuan ini sesuai aturan, saya akan laporkan kepada Ketua DPRD Papua, dan jika berkenan saya akan laporkan kepada pihak Polda Papua, kami bersama dengan dua rekan dari Dapeng Meepago, akan minta pimpinan DPRD Papua segera membentuk Pansus Penataan Ulang tambang yang ada di wilayah Meepago."tutupnya.

Reporter : ronald karambut
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)