MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di sejumlah Kecamatan di Daratan Pulau Kei Kecil yang terdiri dari 6 Kecamatan, Kamis 21 Desember 2017.
![]() |
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun SH, mengatakan dalam pembekalan Tim yang akan turun di setiap Kecamatan bahwa untuk seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, dan di Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dikhususkan untuk dua partai politik yang baru yaitu PSI dan Perindo.
Lebih lanjut dirinya mengatakan di Kabupaten Maluku Tenggara telah melalui tahapan pemilihan pengambilan sampling sampel acak sederhana untuk dua partai politik tersebut, dimana PERINDO mendapat sampel 25 orang atau 10 persen dari jumlah keanggotaan yang sudah dimasukan kedalam system informasi parpol (Sipol), sementara PSI mendapat sampling sampel 15 dari jumlah anggota yang masuk sipol.
“Justru itu, oleh KPU Malra telah membentuk Tim yang terdiri dari Komisioner dan Staf sekretariat KPU dan Anggota Kepolisian serta Media Center (Pers) untuk turun ke semua Kecamatan di Daratan Pulau Kei Kecil guna bertemu langsung kepada personil yang namanya terdaftar sebagai anggota Partai PSI maupun PERINDO secara faktual untuk mendapatkan kebenaran data dirinya, baik e-KTP maupun KTA,” tegasnya.
Saksikan Videonya Disini
Metode yang digunakan adalah dua format standar yang berlaku di KPU berdasarkan UU KPU yang berlaku yaitu format lampiran model 2BA KPU (identifikasi nama nama yang dituju) serta format lampiran model 4BA KPU, serta surat pernyataan tidak mendukung atau masuk di partai tertentu sehingga menjadi bukti laporan Tim secara faktual dihadapan personil anggota bersangkutan.
“Kedua formulir lampiran dimaksud dijadikan sebagai data krocek kebenaran nama, alamat, KTP, KTA serta NIK sehingga dapat ditentukan memenuhi syarat keanggotaan partai tersebut atau tidak,” jelas Dumatubun.
Dumatubun juga berharap agar semua kegiatan baik pendataan maupun interview/wawancara dapat dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta dokumentasi sebagai dasar laporan ke KPU Pusat di Jakarta.
Sedangkan terkait tahapan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan parpol yang dijadwalkan pada tanggal 27 Januari 2018.
“Hasil pelaksanaan pada Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan oleh Tim yang diketuai Arief Rahakbauw SE Komisioner KPU Malra Devisi Logistik bahwa Tim telah menemukan semua orang/personil sebanyak 4 orang yang termasuk dalam keanggotaan Partai PERINDO dan PSI ternyata 4 orang sudah ditemui dengan data keanggotaan lengkap baik e-KTP maupun KTA Partai,” tutupnya.
Reporter : nor safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert