MASIGNCLEANSIMPLE101

Lintah Darat Berkedok Koperasi Menjamur di Dharmasraya

MITRAPOL.com - Praktik lintah darat dengan berkedok sebagai koperasi simpan pinjam dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Kabupaten. Dharmasraya.

Ilustrasi Rentenir

Para lintah darat dengan iming iming memperoleh pinjaman tanpa anggunan dan persyaratan tanpa berbelit itu,terus berkeliaran kemana mana dan gerakannya tiap hari makin masif dan tidak terkontrol bahkan korbannya pun makin bertambah banyak.

Dalam praktiknya, setiap nasabah bank keliling tersebut berbagai macam cara jenis ansurannya, dari sistem harian,mingguan,bulanan bahkan ada pula sistem cash tempo dan peminjaman akan dipulangkan oleh nasabah langsung pokoknya (modal) dan bunganya 20%.

Salah satu warga di Kecamatan Koto Baru yang tidak mau disebutkan nama dan alamatnya itu menjelaskan retenir yang berkedok koperasi,sudah menjadi sampah karena sangking banyaknya dikabupaten Kabupaten Dharmasraya, dengan Alih-alih warga ingin meringankan beban hutang namun malah menjadi terbelit hutang dengan bunga yang luar biasa,bukan mengurangi beban hutang malah rumah(tanah) atau kebun raib hilang terjual untuk melunasi keretenir yang berkedok koperasi simpan pinjam atau yang lebih dikenal dengan sebutan bank keliling. 

"Bahkan ada pula bank keliling yg sebenarnya izin mereka menderikan koperasi atau bank keliling ini lewat kabupaten setempat,propinsi atau pemerinrah pusat ya mas?.apa izin dari pemerintah pusat RI lalu bisa masuk kesemua daerah-daerah yang ada di indonesia ini?, itu yang kami bingungkan mas," ungkap warga Selasa (14/12/17).

Lebih lanjut dikatakannya, memang kami sebagai masyarakat atau nasabah membutuhkan pinjaman tetapi meminjam melalui bank keliling membuat kita sengsara karena kami meminjam Rp 1 juta namun nerima hanya Rp 900 ribu karena dapat potongan. Ketika ditanya dalil mereka untuk admistrasi Rp 50 ribu dan Rp 50 ribu lagi untuk tabungan, sedangkan kami memulangkan Rp 1. 200.000, kadangkala tabungan kami tidak dikembalikan.

"Ada juga mas, teman ku meminjam uang menggadaikan sertifikat punya orang tuanya karena pinjamannya agak besar,kami lupa nominalnya namun ujung-ujungnya tanah tersebut terjual untuk menutupi utang tersebut karena keluarga tersebut malu setiap hari di datangi dan menerima omongan yang tidak enak didengar mas. Sepengetahuan kami izin perbankkan itu tujuannya untuk mensejahterahkan atau meningkatkan perekonomian masyarakat, kalau gini caranya sama saja menyengsarakan masyarakat karena lebih dari 20% bunganya bahkan ada pula yang 25-30% bunganya mas,"  tuturnya ke awak media  ketika bertemu disebuah warung kecil dipinggir Jalan.

Sayangnya hingga saat ini belum sama sekali ada tindakan tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Dharmasraya, padahal korban sudah ada dimana-mana akibat kepintaran, kelihatan para Rentenir  ini dalam menjerat korbannya untuk meminjam uang kepada mereka.

Reporter : efrizal
:
Unknown