MITRAPOL.com - Sehubungan dengan adanya surat edaran unit pengelola terminal angkutan jalan nomor : 261/073.6 yang berdasarkan Intruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 358/1.811 tentang pemindahan Operasional Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tanggal 28 Januari 2017.
![]() |
Unjuk rasa yang dilakukan para pedagang Kios, pedagang Asongan, dan tukang ojek, (insert foto) Ketua Paguyuban AKAP |
Pada tanggal 18 Desember 2017, Panguyuban Bus AKAP dengan dukungan para pedagang Kios, pedagang Asongan, dan tukang ojek, serta beberapa elemen yang berada di lingkungan terminal datang untuk menyuarakan aspirasinya dan menuntut ke Menteri Perhubungan agar harus bisa mengoperasikan kembali Bus AKAP di sembilan terminal, karena kebijakan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI melalui surat edaran nomor : 358/1.811 dinilai tidak mencerminkan kepada kepentingan masyarakat, akibat dari pemindahan sembilan terminal ke Terminal Terpadu yang baru yang terletak di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Dampak dari Kebijakan pemerintah itu adalah ribuan pengurus dan karyawan PO Bus AKAP terancam kehilangan pekerjaan, sudah pasti kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan banyak para pedagang tidak bisa lagi berdagang dan jasa ojek juga tidak beropersi karena tidak ada penumpang, hilangnya pendapatan daerah provinsi DKI Jakarta dan banyaknya terminal bayangan pasca pemindahan angkutan bus ke terminal terpadu.
Seharusnya pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan bukan malah menutup usaha yang sedang berjalan, dan pada akhirnya berapa banyak rakyat kecil yang kehilangan penghasilan sehingga bertambah lagi angka kemiskinan dan jumlah pengangguran di negeri ini.
Pemerintah khususnya Departemen Perhubungan seharusnya bisa mencari solusi dan mengajak berdialog dan duduk bersama untuk mencari jalan keluarnya dan pemerintah seharusnya membuat kios usaha yang baru di tempat terminal terpadu sehingga mereka tidak kehilangan pekerjaan.
Pengurus Bus AKAP telah mengirim surat kepada Presiden RI untuk menunda atau membatalkan pemindahan atau penutupan operasional bus AKAP di terminal Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : B-747/Kemensekneg/D-2/DM.02/2017 tanggal 23 Februari 2017 dan belum ada tindak lanjutnya dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Bahwa kami telah mengirim surat kepada Gubernur provinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 februari 2017 .Disposisi Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor : 3037 dan diteruskan oleh Asisten Prekonomian dan Administrasi Sekda Provinsi DKI Jakarta nomor : Agenda 1141 pada tanggal 8 Maret 2017 belum ada tindak lanjutnya dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert