MASIGNCLEANSIMPLE101

Penjaga Sound Sistem Nekat Mencuri Motor di Lokasi Hajatan

MITRAPOL.com - Sukaryo (36) warga Desa Ngalian RT 02 RW 03 Kecamatan Tirto Pekalongan diamankan petugas Polsek Tirto Polres Pekalongan Kota, Senin (11/12). Sukaryo yang tiap harinya diketahui berprofesi sebagai pedagang es keliling itu diduga mencuri sepeda motor di Desa Sidorejo pada waktu sedang ada hajatan, tepatnya di depan SMP 2 Tirto, Kamis (7/12) lalu. Korbannya sendiri yakni Kasnoah (42), perias pengantin warga Desa Waru Kecamatan Wiradesa Pekalongan.



Keterangan yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan bermotor itu berawal ketika tersangka Sukaryo sedang menjaga sound system di acara hajatan di Desa Sidorejo Tirto Pekalongan. Di sela-sela menata kursi untuk keperluan hajatan, tersangka melihat Honda Vario nopol G-6526-CK milik korban dengan kondisi kunci masih menancap di motor. Korbannya sendiri diketahui masih sibuk merias pengantin. Saat itu, niatan jahat tersangka muncul. Tanpa menunggu lama, motor tersebut dibawa lari oleh tersangka. Kemudian, motor dimaksud dibawa ke rumah teman tersangka di Desa Bligo Buaran. Motor hasil curian itu diserahkan kepada temannya. Tersangka sekaligus menukar Honda Beat miliknya yang sebelumnya telah digadaikan kepada teman dimaksud dengan besaran gadai Rp 2 juta.

"Motor curian langsung saya tukar dengan motor Honda Beat milik saya yang sebelumnya digadaikan. Kemudian, habis itu kembali lagi ke lokasi hajatan," tutur Sukaryo, di Mapolsek Tirto, Senin (11/12) sore.

Pihaknya menyatakan, selain berdagang es keliling, juga berprofesi sebagai penjaga sound system di lokasi hajatan. Tersangka mengaku terpaksa nekad mencuri karena untuk menukar motor miliknya yang digadaikan kepada temannya. "Saya menyesal sekali," imbuh tersangka yang memiliki dua orang anak itu.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, melalui Kapolsek Tirto, AKP Trismiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus kendaraan bermotor bermula adanya laporan dari korban. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pelaku mengarah kepada tersangka. Dikatakan, tersangka sempat tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terang AKP Trismiyanto.

Hingga Senin (11/12) petang, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di jeruji besi Mapolsek Tirto.

Kapolsek Tirto menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat khususnya ibu-ibu, apabila meninggalkan sepeda motor pastikan dikunci ganda dan kunci stang. "Kemudian jangan menaruh barang berharga di dalam jok motor," pungkasnya.

Reporter : irul
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)