MITRAPOL.com - Jajaran Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka yang ditangkap di tiga tempat yang berbeda, serta menyita beberapa barang bukti, diantaranya Kapal Jolloro, perahu, puluhan liter Amunium Nitrate, Detonator, Kompressor Sumbu api, kaca mata selam, selang potasium sianida, dan sumbu yang diduga kuat untuk melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal, menggunakan bahan peledak di perairan Kabupaten Pangkep.
![]() |
Hal ini terungkap dalam press release Kasus Destructive Fishing dan Bius Ikan, "Opersi Jaring Lipu 2017" Dit Polairud Polda Sulsel yang dipimpin Dir Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Purwoko Yudianto, di Mako Ditpolair Polda Sulsel, Rabu (13/12/2017).
Kombes Pol Purwoko mengungkapkan, kronologis penangkapan kapal nelayan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pengeboman ikan di wilayah perairan Kab. Pangkep.
"Jadi berawal dari informasi masyarakat, perairan di Sulsel ini rawan Ilegal Fishing makanya, kami sangat membutuhkan informasi masyarakat karena bom ikan bukan saja menghancurkan ikan, tapi juga biota laut dan mudah-mudahan kita terus mengungkap kasus seperti ini," harapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, peroses penangkapan ketiga tersangka ini berlangsung tidak mudah karena medan ditengah laut, dan mereka sudah mengetahui aparat dari jauh. Setelah melakukan pengejaran, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kapal dan mendapati sejumlah barang bukti alat peledak.
“Ketiga tersangka yaitu berinisial, HAK ditangkap di perairan sebelah timur pulau Saranti Pangkep, Jug alias R, di sebelah utara pulau Saranti, Pangkep, dan HB di perairan Gondongbali Pangkep,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksan sementara ini baru dari awal nanti kita belum sampai di pemasoknya, kalau nanti kita kembangkan, hukum tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum. Tidak ada alasan masyarakat melanggar hukum, dan ketiga tersangka ini adalah Nahkoda, dan dua ABK nya sementara diamankan di Mako Polair Polda Sulsel.
“Diduga barang-barang ini masuk dari Malaysia, melalui Kalimantan, kemudian masuk di Sulsel, pelanggaran hukum di perairan pasti ditegakkan, namun demikian sosialisasi rutin dilaksanakan, terutama di TPI," pungkas Purwoko.
Reporter : mir
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert