MITRAPOL.com – Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek dan Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan barang bukti ribuan botol miras berbagai jenis dan merk. Miras yang dimusnahkan dengan kandungan alkohol melebihi 5 persen.
![]() |
Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas menggunakan mesin giling atau alat untuk perata jalan di halaman Puspemkot Tangerang, Rabu (13/12/2017).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, ribuan miras yang dimusnahkan adalah merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi Tahun 2017, yang dilaksanakan selama kurun waktu satu bulan terakhir.
“Hal ini dilakukan dengan sasaran minuman berakohol/miras guna memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota adalah terkait Hari Natal dan Tahun Baru 2018.
“Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Kota Tangerang, terutama bagi umat nasrani yang menjalankan Ibadah,” imbuh Kapolres.
Sebelum dimusnahkan diawali dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan dari berbagai instansi diantaranya Kapolres Metro Tangerang, Walikota Tangerang Drs H. Wismansyah, Kepala Pengadilan Tangerang, Kajari Kota Tangerang dan Ketua MUI Kota Tangerang.
Walikota Tangerang mengajak kepada seluruh stakeholder agar bersama-sama untuk memerangi Miras apalagi Miras oplosan yang dapat mematikan. Walau sesungguhnya di Kota Tangerang sudah tidak semarak tahun-tahun lalu, sekarang sudah turun secara drastis.
“Kita harapkan semoga semakin hari Kota Tangerang akan menjadi Kota yang bebas Miras,” tandasnya.
Reporter : sukron
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert