MITRAPOL.com - Guna meningkatkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Rapat Kerja Daerah yang dilaksanakan di Lantai III Kantor Bupati Maluku Tenggara, Rabu (20/12/2017).
![]() |
| Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara Petronela Savsavubun, SH. |
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut dibuka resmi Bupati Maluku Tenggara yang diwakili Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Ir. Lucky Retraubun, M.BA, M.Si dibawah sorotan tema “Pembangunan Kabupaten Maluku Tenggara Sebagai Kabupaten Layak Anak”, mengarus utamakan hak-hak anak sebagai kebijakan Pemerintah Daerah.
Bupati Maluku Tenggara Anderias Rentanubun dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setda Maluku Tenggara menegaskan bahwa Penyelenggaraan Rakerda ini dimaksudkan sebagai wadah konsolidasi dan kaji ulang berbagai kebijakan terkait mengarus utamakan hak-hak anak lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sehingga dapat dirumuskan sebagai suatu kerangka kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam mewujudkan Maluku Tenggara sebagai Kabupaten Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara Petronela Savsavubun, SH mengatakan dengan pelaksanaan Rakerda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini terwujudnya Koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pembangunan yang lebih memihak kepada anak Lingkup Pemerintah Maluku Tenggara.
Saksikan Videonya Disini
“Sekaligus sebagai upaya revitalisasi kapasitas aparatur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara,” papar Savsavubun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara RI No. 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak sebagaimana yang dijelaskan oleh narasumber dari Bappeda Maluku Tenggara. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tenggara serta Kepala Dinas Catatan Sipil Maluku Tenggara dengan beberapa klaster sehingga dapat mampu menciptakan kebijakan-kebijakan strategis bagi anak itu sendiri.
Terkait dengan penganggaranya Savsavubun menjelaskan bahwa itu ada dalam DPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tenggara dan akan dilaksanakan setiap tahunnya.
Savsavubun juga berharap agar ditahun-tahun yang akan datang dapat dilaksanakan Rakerda seperti ini agar dapat menciptakan dan mendapatkan pikiran- pikiran yang strategis demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Maluku Tenggara.
Reporter : nor safsaf
:

comment 0 komentar
more_vert