MITRAPOL.com - Kepolisian Resor Gowa dalam hal ini Tim gabungan Satuan Reskrim dan Sabhara Polres Gowa melakukan operasi petasan yang tanpa bunga api (kembang api) berdasarkan Undang-Undang tentang kembang Bunga Api LN 1932 NO 143 diubah dengan LN 1933 NO 9 dan tidak adanya penunjukan dari toko Importir.
![]() |
Guna menciptakan rasa ketenangan, kenyamanan dan Keamanan warga masyarakat Kab Gowa serta untuk mengantisipasi agar barang tersebut tidak disalah gunakan sebagai alat untuk perang kelompok menjelang Akhir Tahun.
Operasi petasan tersebut dipimpin oleh Kasat Intel polres Gowa, AKP. Surachman selaku pengendali dan KBO Reskrim Polres Gowa, sebagai tim penindak dengan diback up Sabhara Polres gowa dengan sasaran penjual Petasan yang berada dan beroperasi disepanjang jl. Sultan Hasanuddin batas kota Gowa Makassar dan Jl. Malino. Rabu, (27/12/2017), sekira pukul 17:30 wita.
Kasat Intel polres Gowa, AKP Surachman, mengatakan, Operasi ini kami turunkan sebanyak 30 personil gabungan baik dari Reskrim, dan Shabara, dan ini merupakan serangkaian kegiatan Operasi Lilin yang digelar sejak tanggal 23 Desember dan akan berakhir pada1 Januari 2018, "dan dilakukan dari beberapa tempat dimulai dari perbatasan jalan Sultan Hasanuddin sampai dengan ke jalan Malino," bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan maka ditemukan sebanyak 2.253 petasan dari berbagai merk.
Pantauan Mitrapol.com, sebelum operasi petasan ini dimulai, diadakan arahan dan petunjuk tentang pelaksanaan tugas yang dipimpin oleh Kasat Intel Polres Gowa dan adapun seluruh petasan yang disita dari penjualnya langsung dibawa ke Polres Gowa dan operasi petasan ini berakhir hingga pukul 20: 15 Wita.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert