MASIGNCLEANSIMPLE101

Sertijab Kadis Sosial Kabupaten Nias

MITRAPOL.com – Bertepatan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias – Sumatera Utara, dilaksanakan serahterima jabatan (sertijab) Kepala Dinsos Kabupaten Nias dari Famahato Mendrofa, A.Md (pejabat lama) kepada Plt. Tonafati Zebua, ST (pejabat baru) berjalan dengan baik dan sukses Jumat, (08/12/2017).



Dalam arahan bimbingan Bupati Nias yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. F. Yanus Larosa, M. AP menyampaikan bahwa pelaksanaan serahterima jabatan didasarkan dari Keputusan Bupati Nias Nomor : 821.24/20.BKD/K/2017 tanggal 04 Desember 2017 tentang penghunjukan Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Atas nama Tonafati Zebua, ST Nip. 197404132001121003.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias yang lama atas pengabdian, loyalitas serta komitmen atas pelaksanaan tugas dan tangungjawab selama ini, semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa menyertai saudara dan tetap semangat dalam melanjutkan pengabdian ditengah masyarakat Kabupaten Nias meskipun tidak bersentuhan langsung dengan pemerintahan karena sudah memasuki usia pensiun dan selanjutnya hal-hal yang berkenaan dengan kewajiban selaku pejabat lama menyangkut barang inventaris, arsip dan dokumen serta kendaraan dinas kiranya dapat diserahterimakan kepada pejabat baru dengan penuh rasa tanggungjawab,” harap Drs. F. Yanus Larosa, M. AP.



Kepada Plt. Kepala Dinas Sosial yang baru kami mengucapkan selamat bertugas dan selamat mengembangkan tanggungjawab, meskipun masih belum ditempatkan secara defenitif , “namun harapan kita kiranya dapat melaksanakan tugas dengan penuh tangungjawab dan tentunya dapat mengoptimalkan kinerja organisasi perangkat daerah dan senantiasa berpedoman pada visi dan misi Bupati Wakil Bupati Nias masa jabatan tahun 2016 – 2021, dengan mengedepankan motto “Kreatif, Inovatif, dan Sinergitas (KIS) menuju Nias yang Maju, Mandiri, Sejahtera (MMS)” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Drs. F. Yanus Larosa, M. AP menyampaikan dua hal penting kepada pejabat baru yakni; mengawal dan meneliti kembali kegiatan Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2017, bila masih ada kendala agar secepatnya diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017 dan menindaklanjuti surat edaran Bupati Nias Nomor 900/6952/BPKAD/2017 tanggal 25 Oktober 2017 hal langkah-langkah menjelang penutupan buku tahun anggaran 2017 nyaitu pengajuan SPM belanja Fisik/Non Fisik, penyetoran sisa UUDP.

“Ppertangungjawaban/pengesahan SPJ agar dapat dipenuhi sesuai tingkat waktu yang telah ditetapkan, sehingga laporan keuangan Dinas Sosial Kabupaten Nias ada perubahan dari yang sebelumnya,” tandas Drs. F. Yanus Larosa, M. AP.

Reporter : tonazaro harefa

:
Unknown