MITRAPOL.com - Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah menahan BW (33) warga Jalan Kamper Rt 02 Rw 09 Kelurahan krapyak Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, karena kedoknya sebagai kurir sabu terungkap. Ia pun kini mendekam di jeruji besi Polsek Pekalongan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
![]() |
Penangkapan BW bermula saat Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.
Saat itu ia sedang duduk diatas motor menunggu seorang pemesan satu paket sabu di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan. Satu paket sabu dibungkus dalam plastik klip kecil dan dimasukan dalam bungkus rokok dan saat digeledah ditemukan handphone.
"Penangkapan BW kita kembangkan, karena sebagai kurir, BW pasti memiliki bandar dan ingin menangkap pengedarnya," ujar Kapolsek.
Dari pengembangan, BW memang tidak bermain sendiri, lantaran satu paket yang diketemukan berasal dari A salah seorang pengedar yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Setono Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Sayang, diduga telah mengetahui jika BW tertangkap polisi, A lebih dahulu kabur sebelum digrebek, dan melarikan diri.
Dari lokasi penangkapan, berhasil diamankan satu paket sabu, handphone dan sebuah sepeda motor. "Di lokasi kedua yaitu kos yang ditinggali A kita menggeledah kamar dan disaksikan pemilik kos dan istrinya," ujar Kapolsek.
BW terancam dijerat pasal penyalahgunaan narkoba pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-Uandang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. BW yang berprofesi sebagai supir tertarik menjadi kurir sabu lantaran tergiur iming-iming imbalan yang ditawarkan yakni antara Rp100 ribu sampai Rp250 ribu sekali antar.
Reporter : irul
:
comment 0 komentar
more_vert