MITRAPOL.com - Propam Polres Gowa akan transparan dalam melayani laporan keluarga korban atas tindakan yang dilakukan terkait penembakan dilapangan beberapa hari yang lalu.
![]() |
Hal ini dikemukakan oleh Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan. Saat ditemui mitrapol.com, di Polres Gowa, Senin, (18/12/2017).
Upaya Polres Gowa untuk memberikan rasa aman terhadap warganya adalah tugas yang harus diemban personil Kepolisian Republik Indonesia. Polisi adalah instansi yang berperan dalam penegakan hukum dan norma yang hidup dalam masyarakat (police as an enforment officer).
"Manakala hukum dilanggar, terutama oleh perilaku menyimpang yang namanya Kejahatan, diperlukan peran Polisi untuk memulihkan keadaan (restitutio in intreguman) pemaksa agar sipelanggar hukum menanggung akibat dari perbuatannya," bebernya.
Terkait adanya tindakan tegas yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Bajeng merupakan upaya Polri untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan ini sudah sesuai standar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Terkait dengan adanya pelaporan yang dilakukan pihak keluarga korban ke Propam Polres Gowa atas tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku kejahatan, merupakan hak dari pihak keluarga.
Polres Gowa akan transparan dan objektif dalam melayani laporan dari pihak keluarga, dan saat ini Propam Polres Gowa sedang berproses untuk itu pihak keluarga dapat memberikan segala informasi yang dibutuhkan oleh Propam sehingga dapat dianalisa secara komprehensif.
Adapun sebelumnya salah satu warga yang hadir di Polsek Bajeng, saat awak media tanyakan terkait tentang adanya peristiwa tersebut mengatakan, bahwa itu Korban lebih baik Polisi yang menembak dari pada diamuk warga.
"Karena kalau Polisi itu yang melakukannya ada perintah dan ada juga protapnya, kenapa dia ditembak, jadi bedanya kalau massa bisa-bisa dibakar banyak bukti kodong sekarang mati tidak ditahuki apakah terbukti pelaku atau tidak atau bisa dikatakan mati jangan sikayui (mati konyol),". ujarnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert