MITRAPOL.com - Berawal dari hasil chat media sosial FB, Kiming mengatakan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Wana yang tidak lama kemudian percakapan tersebut di FB diketahui oleh keluarga Wana sehingga temannya yang berinizial Fik (16) bersama RZ (15) melintas didepan rumah Wana maka pada malam nahas itu Kamis, (04/01/2018) sekira pukul 22:00 Wita.
Kemudian keluarga korban yang tadinya sakit hati melampiaskan amarah kepada teman pelaku dengan cara menghadang kendaraan MF dan Rz serta membakar sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna hijau dengan Nopol DD 4187 BV. Dan melakukan penganiyaan terhadap keduanya.
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian Tim Anti Bandit Polres Gowa dan Sabhara Polres Gowa langsung menuju TKP di jalan Pallantikang kemudian mengamankan MF dan Rz selanjutnya melakukan penyisiran dan penggeledahan disekitar TKP dan memeriksa satu rumah milik Dg Paewa. yang biasa digunakan Kiming berkumpul dan ditemukan beberapa barang bukti dan mengamankan enam pemuda lainnya.
Maka terkait masalah pengrusakan atau melakukan main hakim sendiri yakni pembakaran sebuah unit motor dengan hasil interogasi dari enam orang yang diamankan maka anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 (Lima) terduga para pelaku pembakar dan pengrusakan dimana saat diamankan selang beberapa jam kemudian.
Adapun identitas para kelima pelaku adalah Muh. IKB alias Jbng (17), Wryn (23), Luk, (23), Frds,(25), Ksr (30), kelimanya adalah warga jalan Pallantikang, Kel Katangka Kec. Somba Opu, Kab. Gowa dan di mana kelima pelaku dalam hasil realesenya tiga orang dari mereka sebagai penyedia bahan bakar berupa thinner dan dua orang melakukan pengrusakan sambil mereka beramai-ramai membakarnya.
"Adapun aksi sekelompok anak muda ini dilakukan dengan cara menghadang pengendara, memaksa turun dan membakar motor tersebut menggunakan thinner sebagai media bakarnya," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam realesenya dihadapan awak media, Jumat, (05/01/2018) didepan Mako Polres Gowa.
Dari hasil olah TKP akhirnya Tim Anti Bandit telah menangkap 8 orang terkait peristiwa itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menaikkan status tersangka kepada 5 (lima) orang.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa motif para pelaku main hakim sendiri adalah karena keluarga salah satu pelaku diganggu oleh teman korban dengan mengirim message yang melanggar asusila melalui Facebook.
Kapolres Gowa menambahkan, pada prinsipnya Polres Gowa tidak akan membiarkan masyarakat untuk main hakim sendiri. Itu sama saja dengan premanisme. Bila ada akar masalah agar dilaporkan dan kami pun akan melakukan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku yang mengirimkan message asusila kepada keluarga pelaku karena sudah melanggar UU ITE, Informasi dan Transaksi Elektronik, tegas perwira menengah dua bunga dipundaknya ini.
"Adapun ke 5 (lima) pelaku ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert