MASIGNCLEANSIMPLE101

ASN dan TNI, Polri Tidak Netral di Pilkada akan Ditindak Tegas

MITRAPOL.com - Dalam melaksanakan mekanisme dan ketentuan yang ada Panwaslu akan mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah di undang-undangkan oleh Perbawaslu. Terkait dengan itu juga maka Panwas akan menindak tegas sesuai dengan sanksi dan kesepakatan bersama seperti ASN/TNI- POLRI kami tetap mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kota Tual Taher Jamko, SE saat di temui di gedung KPUD Kota Tual, Rabu (10/1/2018).

Ketua Panwaslu Kota Tual Taher Jamko, SE

“Jadi ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/TNI, POLRI secara tegas sesuai dengan aturan kami akan tindak tegas, namun sejauh ini belum ada temuan pelanggaran tetapi indikasi pelanggaran sudah ada,” ungkapnya.

Dikatakan lebih jauh, perlu saya himbau juga bahwa kami dari Bawaslu tentu memulai dengan proses awal pencegahan, maka ada temuan di lapangan kami usulkan yang bersangkutan harus dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pejabat daerah sekalipun kalau yang bersangkutan adalah ASN maka ditindak sesuai dengan aturan ASN yang berlaku, terkecuali para kepala desa memang tidak diatur dalam ASN. Karena undang-undang itu di tujukan kepada para ASN dan TNI POLRI kalau memang ada pejabat atau stakeholder terkait yang melakukan semacam indikasi yang mencurigakan maka kami anggap itu sebagai satu temuan yang perlu di tindak lanjuti,” imbuhnya.

Dalam Panwas sendiri ada tiga sangketa aspek administrasi, pelaksanaan terkait pelaksanaan pemilu, kemudian pelanggaran yang terkait dengan pidana maka sudah ada salurannya, kalau seandainya ada pelanggaran pidana maka Panwas sudah membentuk Gakumdo.

“Kalau untuk persoalan ASN itu tetap ditindaklanjuti sesuai dengan kerjasama antara Kemendagri dan pihak-pihak terkait termasuk juga Menteri PAN. Untuk itu para ASN kami himbau jangan sampai berlaku tidak netral terhadap proses ini sebaiknya ASN itu netral karna kedapatan langsung dipecat,” tegasnya.

T. Jamco menambahkan bahwa untuk sementara ini dan sampai batas waktu yang ditentukan hanya ada tiga pasang yang mendaftar di KPUD kota tual yaitu ; 1. Drs. Basri Adli Banjar M.si dan Fadilah Rahawarin S.PI (ADIL). 2. Drs. Yunus Serang M.si dan Eva Fransina Balubun (SERASI), 3. Adam Rahayaan S.ag. M.si dan Usman Tamnge (AMAN).

“Kami akan selalu bergandengan tangan dengan masyarakat stakeholder yang ada untuk mengawal proses berjalannya pilkada ini. Untuk itu diharapkan masing-masing kita menciptakan pemilukada yang berkualitas, dan santun,” tandasnya.


Reporter : m. fako
:
Unknown