MASIGNCLEANSIMPLE101

Belum Ada Titik Temu Antara PT. Sarku Enjineering Utama dengan Karyawan

MITRAPOL.com - Menindak lanjuti permasalahan PT. Sarku Enjineering Utama dengan 25 Karyawannya yang menuntut hak - haknya sebagai karyawan yang sampai saat ini belum dibayarkan sampai saat ini belum menemukan solusi atau titik temua yang baik. Kedua belah pihak pada Kamis (11/01/2018 ) pukul 10.00 WIB melakukan pertemuan untuk musyawarah di kantor Kuasa Hukum dari PT. Sarku Enjineering Utama yaitu Sulaiman & Herling (Attorneys at Law) yang berada di RDTX Tower, Jl. Prof. Dr.Satrio Kav. E.IV No.6 Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Ssituasi musyawarah antara PT. Sarku Enjineering Utama dengan pihak Karyawan yang menuntut haknya.

Pantauan mitrapol.com dilokasi, dalam pertemuan kedua belah pihak yang juga didampingi oleh Kuasa Hukum dari masing - masing pihak, belum menemukan solusi atau titik temu yang disepakati bersama, karena masing - masing pihak memiliki persepsi yang berujung saling berargumentasi.

Kuasa Hukum dari 25 Karyawan PT. Sarku Enjineering Utama yaitu Dr. Darwati, SH, MH meminta kepada pihak PT. Sarku Enjineering Utama untuk bersama - sama menghormati dan mematuhi serta melaksanakan apa yang telah dihitung ulang dan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang telah bersifat final, karena para karyawan hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka guna kelangsungan hidup keluarganya.

"Semuanya khan sudah jelas dan sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, jadi hal apa lagi yang harus diperdebatkan atau dipermasalahkan kembali, toch hitungan tersebut khan dasarnya bukan dari kita melainkan dari pihak PT. Sarku Enjineering Utama sendiri " tegasnya

Dr. Darwati, SH, MH juga menyampaikan bahwa dirinya berharap kepada PT. Sarku Enjineering Utama untuk segera merealisasikan atau menunaikan apa yang sudah menjadi hak dari 25 karyawannya yang menuntut akan hak - haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Mari sama - sama kita saling menghormati atas penetapan ulang yang telah diputuskan secara final tersebut, dan PT. Sarku Enjineering Utama wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan " harap Darwati

Sementara, Pimpinan PT. Sarku Enjineering Utama yaitu Satya Santoso saat dimintai keterangannya oleh mitrapol.com belum bisa memberikan keterangannya karena masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Mohon maaf, saya belum bisa memberikan keterangan apa - apa karena masih ada hal yang harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kuasa Hukum yang kami tunjuk " ujar Satya

Lebih lanjut, salah satu Karyawan PT. Sarku Enjineering Utama yang menuntut haknya, mengatakan bahwa saya bersama dengan kawan - kawan disini hanya untuk menuntut atas upah lembur, kekurangan upah, dan tunjangan hari raya yang sampai saat ini belum direalisasikan atau dibayarkan oleh PT. Sarku Enjineering Utama.

"Kami berharap kepada Pimpinan PT. Sarku Enjineering Utama agar memiliki jiwa besar untuk membayarkan apa yang telah menjadi hak kami yang belum dibayarkan guna untuk kelangsungan hidup keluarga kami " ujarnya

Kuasa Hukum 25 Karyawan PT. Sarku Enjieering Utama yaitu Dr. Darwati, SH, MH saat berdiskusi dengan Kuasa Hukum PT. Sarku Enjineering Utama yaitu Athur Sanger, SH

Sampai berita ini diturunkan, antara kedua belah pihak belum ada solusi atau titik temu, dan rencananya musyawarah akan kembali digelar pada keesokan harinya pada Jum'at, 12 Januari 2018 pukul 12.30 WIB di Universitas Borobudur, Jakarta Timur.

Reporter : tri wibowo
:
Unknown