MITRAPOL.com - Sudah sekian lama perilaku para penguasa di Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang makin menjadi-jadi. Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan tembok pinggir sungai dari PT. Invilon Sagita yang beralamat dijalan Mesjid, Desa Paya Geli bisa di keluarkan oleh Pemkab Deli Serdang melalui rekom Kecamatan. Padahal, itu diketahui termasuk dalam garis hijau yang telah di tetapkan oleh Peraturan Daerah.
Kantor PT. Invilon Sagita. |
Informasi yang di himpun mitrapol.com, beberapa bulan yang lewat pabrik pipa PT. Invilon ini juga di datangi oleh Badan Lingkungan Hidup, dikarenakan mendirikan bangunan tembok di pinggir Sunggai. Namun dugaan pihak BLH sudah menerima upeti dari Pabrik PT. Invilon semakin benar terjadi.
"Kemarin dari Badan Lingkungan Hidup turun lantaran PT. Invilon melanggar perda tentang mendirikan bangunan di pinggir sungai. Tapi faktanya Perusahaan ini tetap mendirikan tembok di atas pinggir sungai, berarti dugaan BLH sudah mendapatkan upeti jelas" ujar warga yang namanya tidak mau di sebutkan, Minggu (28/1).
Konfirmasi mitrapol.com kepada Kasi Trantib Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang Lukah Girsang menjelaskan bahwa izinnya sudah ada. "Kami sudah keluarkan rekom untuk pengurusan IMB. Setahu saya sudah ada itu IMB nya" kata Lukah.
Saat di tanya mitrapol.com bahwa pembangunan tembok Pabrik PT. Invilon Sagita itu dipinggir sungai yang masih jalur hijau. Lukah berdalih bahwa pihak kecamatan tidak tahu?.
"Kami tidak tahu itu. Kami hanya membuat rekom aja, kalau izinnya Pemkab Deli Serdang yang mengeluarkan," kilahnya.
Sementara pemilik PT. Invilon Sagita bernama Leo yang di Konfirmasi oleh mitrapol.com melalui pesan singkat SMS, mengganggap enteng permasalahan tersebut, bahkan dirinya juga menantang wartawan dengan kata-kata kasar.
"Dari mana kau tahu aku gak ada izin. Kalau kami gak punya izin kau mau apa?." tantang Leo pemilik perusahaan PT. Invilon Sagita kepada wartawan.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert