MITRAPOL.com – Gabungan Konsorsium, dalam orasinya mengatakan dihadapan pegawai Dinas Pengembangan Penyehatan Lingkungan (PLP) Provinsi Sultra dalam proses penempatan jabatan Sahabudin selaku Satker PPLP tidak memenuhi syarat, untuk menjadi Satker PLP Provinsi Sulawesi Tenggara.
![]() |
Karena pada standar satuan kualifikasi, kelayakan baik ditinjau dari golongan jabatan yang tidak sesuai mekanisme yang seharusnya menduduki jabatan Satker harus memenuhi syarat, dan bersih dari KKN, agar pemerintahan dan percepatan pembangunan infrastruktur merata diseluruh NKRI.
“Karena Satker PLP Provinsi Sultra sulit terwujud ketika birokrasi penyelengaraan pemerintahan yang tidak profesional dalam penempatan jabatan dan kedudukan Sahabudin selaku Satker PLP Kementerian. Hal itu yang terjadi di Sulawesi Tenggara,” ungkap Zumail dalam orasinya.
Dikatakannya, dan seharusnya penempatan pejabat struktur dilingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibidang Cipta Karya, yang tidak sesuai dengan surat keputusan Kementerian PUPR, tentang pengangkatan jabatan atau atasan langsung tentang pedoman kinerja satuan kerja pada Direktorat Jendral Cipta Karya.
“Karena dimana tidak sesuai dengan pengangkatan Sahabudin selaku Satker PLP, sebab menjadi Satker itu sekurang kurangnya harus melewati jabatan PPK, tetapi Sahabudin tidak pernah menjabat sebagai PPK. Kenapa langsung menjabat Satker,” imbuh Zumail.
Ini harus dipertanyakan, tambahnya, dimana penempatan Sahabudin sebagai Kepala Satker Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Sulawesi Tenggara yang begitu tidak pernah diusulkan menjadi Satker.
“Disini ada dugaan dan indikasi bahwa pengangkatan Sahabudin yang menjadi Kepala Satuan Kerja PLP ada pihak-pihak yang secara sengaja memposisikan untuk menjadi Satker, dan disini ada dugaan indikasi praktek KKN,”pungkas Zumail.
Reporter : usman
:
comment 0 komentar
more_vert