MITRAPOL.com - Legislator Papua, John NR Gobai mengajak Kapolda Papua dan jajarannya bersama DPR Papua dan Dinas ESDM Provinsi Papua menata ulang izin pertambangan di Papua. Jumat (12/01/2018). Jhon NR Gobay mengatakan, "izin tambang khususnya di nabire Papua harus dibereskan, karena hingga kini terjadi tumpang tindih." ucapnya.
Terkait hasil temuan kunjungan kerja pada tanggal 29 desember 2017 di Musairo Nifasi Kabupaten Nabire, bahwa patut di duga PT. PMJ yang memiliki Ijin explorasi telah melakukan tidak pidana operasi Produksi melalui pihak lain, dan di duga dengan konpensasi yang di sepakati secara tidak tertulis.
"Peraturan Gubernur Papua no 41 tahun 2011 tentang usaha pertambangan mineral dan batu bara, serta tersebut dengan pemberian ijinnya, jelas bertentangan dengan pasal 7 dan 8 UU no 4 tahun 2009, kemudian Pergub ini bukan merupakan turunan dari PERDASI sehinga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat." ucapnya.
Lanjutnya, Pemberian IUP ini tidak mendapatkan persetujuan masyarakat pemilik tanah adat karena tidak di lakukan sesuai dengan Undang-undang no 21 tahun 2001dan Perdasus no 22 tahun 2008, sebab berdasarka data Dirjen Binerba kementrian ESDM, Pemegan IUP yang mendapat ijin berdasar Pergub no 41 tahun 2011, telah merugikan negara karena masih menunggak kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP), "kami meminta agar mereka di proses secara hukum sesuai dengan UU no 20 tahun 1997 tentang pendapatan Negara bukan pajak," jelasnya.
"Hal ini dapat di duga bahwa ada konspirasi Untuk meloloskan PT. PMJ untuk memperoleh sertifikat CNC, karena sesuai dengan surat dari Dirjen Minerba, bahwa status CNC dapat di tinjau kembali jika terjadi kekeliruan, dan berdasarkan surat Gubernur Papua," terangnya.
Dikatakan lebih Lanjut, Sebab sesuai dengan Pasal 119 UU no 4 tahun 2009 , bahwa IUP atau IUPK dapat di cabut oleh Mentri, Gubernur, Bupati atau Walikota yang sesuai dengan kewenangannya apabila "pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang di tetapkan pada IUP atau IUPK serta peraturan Perundang-undangan dan pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Undang-undang ini atau, pemegang IUP atau IUPK di nyatakan Pailit.
Jhon NR Gobay menyarankan DPR papua agar megadakan rapat dengar pendapat dengan dinas ESDM Papua dengan Pengusaha penambangan yang ada di nabire, dan DPR Papua segerah membentuk Pansus penataan pertambangan di Papua, di harapkan Kapolda Papua agar segerah memanggil dan memeriksa dan memproses secara hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. "BAJ bersama kroni-kroninya di wilayah Mosairo, dan sangat di harapkan agar Kapolda Papua agar ikut mendorong penataan perijinan tambang yang ada di Papua serta melibatkan DPRD, Polda Papua, dan dinas ESDM Papua" tandasnya.
Reporter : ronald karambut
:
comment 0 komentar
more_vert