MASIGNCLEANSIMPLE101

KPAI Ungkap Sindikat Baru Modus Baru Trafficking Anak Jalanan

MITRAPOL.com - Dugaan perdagangan orang dan eksploitasi sosial yang dilakukan para pria berkewarganegaraan Asing pada anak dibawah umur seperti yang dialami CH (11) dan J (12) mengundang keprihatinan. Latar belakang korban yang merupakan anak-anak jalanan yang sehari-harinya berjualan tisyu disekitar kawasan Blok.M Jakarta Selatan yang kemudian diperjualbelikan oleh 4 tersangka perantara yang sudah mereka kenali, dan kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah meringkus para tersangka dan 2 pelaku Warga Negara Asing (WNA) pengguna anak-anak tersebut.



Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak yaitu Ai Maryati Solihah, M.Si bersama Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat yaitu Susianah Affandy, saat menggelar press releasenya di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (03/01/2017) dengan didampingi oleh Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Dri Hastuti, SH dan Kasubag Humas Kompol Purwanta PW, SE, MM serta Kanit PPA Satreskrim AKP Nunu Suparni, mengatakan bahwa berdasarkan pengawasan KPAI, kami telah mendalami kasus trafficking yang menyasar anak jalanan, dan ini merupakan modus baru trafficking anak.

"KPAI mengapresiasi kinerja Kepolisian Jakarta Selatan yang telah mengungkap kasus ini, sekaligus mendukung untuk terus dikembangkan dalam membongkar sindikat perdagangan orang yang kerap mengeksploitasi anak - anak dibawah umur," ujar Ai Maryati.

Ai Maryati juga mengungkapkan, kasus trafficking dan eksploitasi anak yang diterima KPAI pada tahun 2017 mencapai 293 kasus dengan aduan kasus terbanyak anak yang menjadi korban prostitusi dengan 92 kasus. Selain itu, kasus anak sebagai korban eksploitasi pekerja anak terdapat 83 aduan kasus.

"Pelaku menyasar anak jalanan sebagai obyek seksual dengan modus pelaku berinisial D (17) berkomunikasi melalui facebook. Hasil sementara pendalaman KPAI ada 5 anak yang beraktifitas dijlanan sekitar Blok.M, dan bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Blok.M yang melakukan transaksi antara D sebagai mucikari. Terdug Bule sebagai pelaku memberikan uang sebesar Rp 1.400.000, - sementara yang diberikan kepada korban hanya sebesar Rp 200.000, - dan selebihnya diambil oleh D," ungkapnya.

Sementara, Susianah Affandy menambahkan, pada kasus ini diharapkan agar Kepolisian terus mengembangkan penangkapan pada 2 orang lagi yang berperan sebagai perantara terjadinya eksploitasi seksual bernama R dan L yang belum ditangkap oleh Polisi sampai saat ini.

"KPAI mensinyalir adanya potensi eksploitasi seksual yang dilakukan oleh pelaku merupakan bagian dari jaringan paedofilia berkebangsaan WNA dengan indikasi pelaku meminta atau memesan dan menghendaki hubungan seksual dengan anak-anak dibawah umur sebagai target sasarannya, tentu analisis ini perlu dikembangkan oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap sekecil mungkin potensi itu terjadi," kata Susianah.

Selain itu, Susianah Affandy juga berharap kepada Pemerintah yang dalam hal ini berada dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta P2TP2A Jakarta Selatan hendaknya memenuhi perlindungan khusus pada korban dengan menjalankan fungsi rehabilitasi korban secara tuntas baik fisik dan psikologis, sehingga dapat memulihkan semangat hidup mereka kembali.

"KPAI meminta agar Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta beserta Sudin Jakarta Selatan untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan penanganan anak jalanan di Jakarta Selatan yang rentan dieksploitasi oleh berbagai tindak kejahatan secara seksual dan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, S.Ik, M.Hum melalui Kanit PPA AKP Nunu Suparni kepada mitrapol.com menghimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengasuhan dan pengawasan di dalam keluarga, guna untuk mencegah dan mendeteksi pergaulan anak diluar rumah, sehingga keluarga memiliki ketahanan dalam perlindungan anak.

"Kami dari pihak Kepolisian akan menindak tegas para pelaku dan para perantara eksploitasi anak dibawah umur. Mereka akan kita kenakan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun, serta UU nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.


Reporter : tri wibowo
:
Unknown