MITRAPOL.com - KPU Kabupaten Langkat melakukan penelitian berkas dukungan perbaikan bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat dari jalur perseorangan, Selasa (23/1) di gedung Pegnasos Stabat.
Penelitian berkas dukungan perbaikan ini perlu dilakukan atau tidaknya dukungan e-KTP bagi pasangan bakal calon Bupati dan.Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan dengan batas minimal 53.552 dukungan e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil sebelum masuk tahapan verifikasi faktual.
Demikian disampaikan Ketua KPU Langkat Agus Arifin, saat memberikan arahan kepada PPK dan PPS se Kabupaten Langkat yang ikut melakukan penelitian berkas dukungan tersebut.
"Alhamdulillah saudara-saudara PPK dan PPS dapat bergabung melaksanakan penelitian berkas dukungan para bakal calon Bupati dan wakil Bupati Langkat. Bekerjalah dengan tegas dan jelas, namun tetap berhati-hati, sabar, teliti dan profesional," harap Agus seraya meminta kepada PPK dan PPS untuk meneliti KTP, jangan memihak atau menjadi partisan, bersikaplah objektif karena hal ini menyangkut hak politik masyarakat.
Selain memeriksa berkas kecocokan dukungan e-KTP juga diteliti masalah kegandaan Internal tuk mengetahui apakah syarat dukungan itu memenuhi syarat (MS), atau tidak memenuhi syarat (IMS).
"Jangan ragu-ragu, bekerjalah secara profesional, ikuti ketentuan yang ada,jaga integritas, karena ini masuk tahapan penentuan bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati," ujar Agus.
Secara terpisah Divisi Teknis Muhammad Khair di dampingi Divisi SDM dan Panmas T. Muhammad Benyamin dan Adlina Sarah mengatakan ini adalah penelitian berkas administrasi dukungan bagi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat.
"Jadi kita harus melakukannya secara profesional jangan ada keberpihakan, kita harus menjaga integritas kita," ujarnya.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert