MASIGNCLEANSIMPLE101

Warning, Pelaku Ilegal Mining Penjara 10 Tahun atau Denda 10 Miliar Menanti

MITRAPOL.com – Kepolisian Sektor Pallangga, Polres Gowa, baru-baru ini menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga melakukan Ilegal Mining (Tambang Ilegal) diwilayah hukum Polres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP. Shinto silitonga, S.ik.M.si

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan mereka sudah terbukti melakukan pengambilan tanah atau penambangan tanah merah tanpa seizin pemerintah, mereka melakukan penambangan tanpa dilengkapi surat izin, ujar Kapolres Gowa AKBP. Shinto silitonga, S.ik.M.si saat realise dihalaman Kantor Polsek Pallangga, Rabu (24/01/2018). 

Shinto mengatakan bahwa ketiga orang ini mempunyai peran masing-masing , ada yang mengakui sebagai pemilik lahan tanah, ada yang menyediakan alat berat, dan ada juga yang berperan sebagai sopir, ujarnya. 

 
Dari pengakuan salah satu pelaku, mereka menjualnya seharga 80 ribu per rit, dan dalam sehari mereka bisa mendapatkan sebanyak 50-60 ritnya, hasil penjualan mereka bagi tiga. Ujar Ramli kepada para awak media. 

Shinto menambahkan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan ini dalam kurung waktu selama Tiga tahun. Ketiga pelaku Ilegal Mining ini diantaranya adalah RDN (46) warga Dusun bontorama Pallangga sebagai pemilik lahan, BDS (45) warga Dusun Bontonasongkolo Pallangga, sebagai pengawas alat dan SDT (47) warga Desa kanjilo sebagai Sopir, bersama pelaku turut ditahan barang bukti 1(satu) unit eskapator merk Hiyun Day warna kuning dan 1 (satu) unit mobil truk Dyna Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nopol . DD 8023 LF. ungkap Shinto. 

Ketiga orang tersangka ini akan dikenakan pasal 158 subs pasal 161 UU RI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.
Saksikan Videonya Disini 

Dalam wawancaranya Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga S ik. M. Si, mengatakan bahwa ini adalah salah satu keseriusan jajaran Polres Gowa dalam membasmi kejahatan khusunya kejahatan penambangan liar, sekalipun mengklaim sebagai milik sendiri tapi mengambil atau mengangkat isi yang ada didalam harus dengan seizin pemerintah, intinya harus ada surat izinnya supaya tidak ditangkap. 

saya memperingatkan kepada masyarakat khususnya warga Gowa yang sering melakukan kegiatan Ilegal Mining mulai saat ini untuk menghentikan kegiatannya dan jangan dikerjakan lagi, karena jika tertangkap dan terbukti maka Polres Gowa akan memberikan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan Perda tentang penambangan Ilegal Mining dan mereka dikenakan pasal team terpadu pengamanan Ilegal Mining , ini tugas pokok kami jajaran polres Gowa dan tugas Satreskrim untuk selalu memonitor adanya kegiatan tersebut. ungkapnya.


Reporter : Mir

:
Unknown