MASIGNCLEANSIMPLE101

Organisasi BERSAMA Kunjungi Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

MITRAPOL.com - Organisasi BERSAMA (Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama) mengadakan kunjungan kerja ke Gedung Balai Besar Rehabilitasi BNN, Senin (29/01/2018), di Jalan Mayjen HR Edi Sukma, Kilometer 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Balai ini melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitas pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, pelayanan wajib lapor dan memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Atau sering disebut dengan singkatan P4GN.


Balai Besar Rehabilitasi BNN dikepalai dan dipimpin oleh Kombes Pol. dr. Yolan Tedjokusumah yang menggantikan Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M,Si. Sebagai Kepala Balai Rehabilitasi. Kombes Pol. Kombes Pol dr. Yolan Tedjokusumah, bukanlah tokoh yang asing di dunia rehabilitasi, sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Kepala Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar dan pernah juga bergabung di keluarga Balai Besar Rehabilitasi BNN dengan mengusung motto LIDO (Love, Innovative, Dignity, dan Optimistic) ini

Selain di Lido, Bogor, Jawa Barat ini, Balai Rehabilitasi Narkoba BNN ada juga dibeberapa daerah di Indonesia diantaranya di Baddoka, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional  di Tanah Merah – Samarinda (Kaltim), Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional  di Batam – Kepulauan Riau.

Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah pusat rujukan nasional untuk pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan atau pecandu narkotik, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.


Dalam pemaparan kepada para pengurus organisasi BERSAMA, Yolan mengatakan, mulai tahun 2014 telah dicanangkan sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi dari pada dipenjara. Itulah bentuk komitmen BNN untuk menyelamatkan pengguna narkoba. Makna dari penyelamatan pengguna narkoba ini, menurut Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr Yolan bukan hanya sekedar jargon semata, namun hal ini adalah bentuk komitmen bersama.
"Kita semua berkomitmen untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi. Kita harus mendorong dan meyakinkan mereka, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL), sebagai salah satunya Balai Besar Rehabilitasi BNN agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali," kata Yolan.


"Memang, banyak alasan kenapa pengguna narkoba tidak mau melapor," Pertama, yang bersangkutan lebih memilih bersembunyi dan tidak mau melapor. Kedua, karena takut ditangkap lalu dimasukkan kepenjara. Nah, kita di BNN mencoba mendorong mereka agar melapor untuk direhabilitasi dari pada dipenjara," kata Yolan.

Definisi wajib lapor itu sendiri ialah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, atau orang tua, wali dari si pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Menurut Yolan, untuk melapor ke IPWL ini, sudah diatur bagaimana pengguna, pemakai dan penyalahgunaan narkoba. Namun diakui, sampai sekarang aturan ini belum dijalankan dengan baik di lapangan. "Makanya, kita galakkan program lapor ini, kita jamin kalau lapor tidak akan dituntut pidana," tegas yolan.

Pasal 55 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bahwa, "setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Jika orang tua melanggar akan kena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan”.

Saksikan Videonya Disini

Sebab, kata Yolan, dengan melapor ini diharapkan akan menurukan beban pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain tujuan lain adalah menekan angka kriminalitas yang diakibatkan oleh penyalahgunaan Napza

Putera Astaman Ketua Umum Organisasi BERSAMA dalam sambutannya mengatakan, sebagai Organisasi mitra pemerintah yang telah lahir 39 tahun yang lalu bahkan dibulan Juni nanti genap 40 tahun, Organisasi BERSAMA tidak henti hentinya terus menggelar kampanye dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan, baik dari tingkat anak sekolah hingga ke masyarakat, Organisasi BERSAMA telah melahirkan Laskar Gerakan Anti Narkoba angkatan pertama yang akan membantu ikut serta dalam memerangi bahaya narkoba ditingkat warga. Ucap putera astaman

Dijaman sekarang sekarang kita harus berhati hati dalam mendidik putra-putri kita dalam pergaulan sehari hari dikarenakan sekarang ini sudah banyak putra-putri Indonesia menjadi korban Narkoba yang diakibatkan kurangnya pendidikan dan pengawasan orangtua terhadap anak.

Penulis  : Syukur
:
Unknown