MASIGNCLEANSIMPLE101

Pemkot Jambi Surati Pertamina, Tabung Gas SNI 1452:2007 Masih Gentayangan

MITRAPOL.com – Masih maraknya beredar tabung gas SNI yang tidak berstandar, padahal sejak tahun 2013 SNI tabung gas yang bernomor 1452:2007 sudah tidak boleh digunakan kembali dan harus ditarik serta dimusnahkan dari peredaran. Namun, hingga saat ini masih banyak tabung gas tersebut diperjual belikan untuk khalayak umum.

Masyarakat Jambi saat mengadukan gas bernomor 1452:2007 yang masih beredar ke kantor LPKNI.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat yang mendapatkan informasi dari Mabes Polri bagian perekonomian, yang memberitahukan bahwa semua Polda diberikan perintah untuk menindak lanjuti hal tersebut.

"Saya mendapat telepon dari Mabes Polri bagian perekonomian dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), bahwa semua Polda diberikan perintah untuk menindak lanjuti laporan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI),” ungkap Kurniadi via telepon selulernya saat dihubungi mitrapol.com, Jumat (26/1/2018).

Tabung gas 3 Kg yang standar sesuai peraturan Kementerian Perindustrian, nomor 47 tahun 2012 bertuliskan SNI "1452:2011". Menurut Kurniadi, arti dari perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dengan ini, masih kata Kurniadi, karena aturannya sudah jelas, SNI tabung gas 3 kg yang bernomor 1452:2007 ‘WAJIB’ ditarik dan dimusnahkan serta diganti dengan tabung gas 3 kg yang bernomor SNI 1452:2011.
Saksikan Videonya Disini

“Maka, Pertamina harus secepatnya menarik dan memusnahkan seluruh tabung gas yang tidak sesuai standar SNI yang diwajibkan dengan deadline waktu yang pasti serta diumumkan secara terbuka ke publik. Apabila pihak Pertamina tidak mau melakukan hal tersebut. Aparat Penegak Hukum harus menindaknya sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kurniadi Hidayat.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Sekda Kota Jambi, Budidaya, mengatakan Pemerintah Kota Jambi telah membuat surat kepada Pertamina untuk segera menarik tabung gas 3 kg yang tidak sesuai SNI yang berlaku, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan.

"Seharusnya pihak Pertamina memberitahukan kepada petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) yang mengisi LPG tabung 3 Kg agar jangan mengisi tabung yang tidak sesuai SNI dan dipilah dululah, kalau tidak sesuai SNI nya maka jangan diisi ulang,” tegas Budidaya.

Tabung gas bernomor 1452:2007

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pantauan mitrapol.com, tabung gas SNI bernomor 1452:2007 masih gentayangan di Provinsi Jambi.


Reporter : KH
:
Unknown