MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengedar Narkoba Dibekuk Petugas Satres Narkoba Pelabuhan Tanjung Priuk

MITRAPOL.com - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap pengedar sabu ditengah pemukiman, Sabtu, (27/01/2018) sekira pukul 04.50 WIB.

Barang Bukti dan Tersangka

Team Unit 1 Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ryan Faozi SH, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Viki alias Caeng namun tersangka berhasil loloskan diri alias buron.

Kemudian pengembangan dilanjutkan terhadap seorang laki-laki yang bernama Sunandar (26) alias Nandar Bin Sukari (Alm) di daerah Rusun Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.

“Namun saat dibawa untuk dilakukan pengembangan di daerah Pengasinan Muara Angke, tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan pelumpuhan dengan cara di tembak kaki kanannya,” ucap AKP Ryan Faozi.

Lebih lanjut dikatakan, setelah berhasil di amankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di ketemukan 1 (satu) paket plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu di balik lipatan uang pecahan sebesar Rp. 100 ribu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.

“Menurut tersangka Nandar, dirinya menitipkan shabu kepada Viki alias Caeng untuk dijual dengan harga Rp 1.400.000,- dan dijanjikan akan diberikan imbalan Rp 100 ribu perpaketnya,” bebernya.

Rencananya keuntungan tersebut akan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan AKP Ryan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman 12 tahun, minimal 4 tahun penjara.

“Kasus kepemilikannya akan terus dikembangkan dan terhadap teman pelaku atas nama Viki yang melarikan diri akan terus dilakukan pencarian,” pungkasnya.

Reporter : sukemi
:
Unknown