MITRAPOL.com - Jajaran Kepolisian Jakarta Barat, mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 1, 3 Ton. Petugas juga membekuk enam orang jaringan penyelundupan asal Aceh.
![]() |
Satnorkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba antar Provinsi. |
Saat dibekuk Satresnarkoba Polres Metro Jakbar, di beberapa lokasi yang berbeda pada saat malam pergantian tahun 2018.
Polisi saat ini masih memburu IR yang merupakan pengirim ganja serta MUN dan IM yang merupakan pengendali jaringan Narkotika asal Aceh.
“Melalui Interogasi para tersangka di lapangan, Narkoba jenis ganja tersebut di dapat dari IR yang berada di Aceh, dimana jaringan ini juga dikendalikan oleh saudara MUN serta saudara IM. Mereka masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Metro Jakbar Kombes Hengki Haryadi, Kamis, (4/1).
Pengungkapan berdasarkan pengembangan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.
Tim yang di pimpin langsung, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar. AKBP Suhermanto dan Kanit I Satresnarkoba AKP Alrasydin Fajri Gani, melakukan penyelidikan dengan tehnik surveillance target tersangka Alexandro dan kawan-kawannya yang berangkat dari Jakarta menuju Aceh pada akhir Desember 2017 lalu.
Pada pukul, 22.30 WIB, hari Minggu (31/12/2017), Tim bergerak menghentikan mobil box yang dikemudikan Franky Alexandro (31). Serta dua keneknya, Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29). Didepan pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung.
Setelah di bongkar, mobil berisi 1.300 paket ganja atau 1,3 ton yang di simpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah di modifikasi dilapisi baja ringan.
Enam tersangka berhasil diamankan, mereka yakni Franky Alexandro (31), Yohanes Christian Natal alias Ambon (30), Ade Susilo alias Chemonk (29) ditangkap didepan pintu masuk Pelabuan Bakauheni Lampung.
Kemudian Rizki Akbar (27), sebagai pemberi perintah ditangkap kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rocky Siahaan (34) sebagai pengendali dan pemberi perintah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Sukadanau, Cikarang Barat. Terahir, polisi menangkap Gardawan (24), sebagai penerima dan gudang penyimpanan ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Petugas menyita barang bukti 1,3 ton ganja, 1 buah mobil Box Mitsubishi Nopol. B 9337 TCD, 1 buah mobil Toyota Innova Nopol B 8405 NI, 8 unit handphone, 1 buah timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.
![]() |
Sebanyak 1,3 Ton Ganja Kering yang berhasil disita |
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsidet Pasal 111 ayat (2). Subsider Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis : dit
:
comment 0 komentar
more_vert