MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Pandeglang Ungkap 2 Kasus Pencurian

MITRAPOL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi diwilayah hukum Pandeglang. Dua kasus itu yakni pencurian kendaraan bermotor dan perangkat elektronik. Dari hasil pengungkapan itu, Polisi meringkus 7 orang pelaku.



Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, untuk kasus Curanmor didapati 4 orang pelaku yang dibekuk ditiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Saketi, Cigeulis, dan Pagelaran.

"Mereka melakukan secara individu maupun berkelompok. Sementara untuk kasus pencurian komputer, dilakukan oleh 3 orang pemuda Kecamatan Angsana, yang sempat menggasak seperangkat komputer SDN 1 Kramatmanik, Kecamatan Angsana," ungkap Kapolres saat ekspose di Mapolres Pandeglang, Kamis (25/01/18).

Kapolres menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal mereka merupakan pemain baru. Namun demikian polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dugaan keterlibatan para pelaku dengan sindikat atau jaringan lainnya.

"Kami juga masih dalami soal dugaan keterlibatan mereka dengan kelompok lain apakah ada sindikat lain. Tetapi dari catatan kami, 7 orang ini tidak ada residivis," terangnya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan 3 unit kendaraan sepeda motor jenis Suzuki Satria, Honda Beat, dan Yamaha Mio, serta seperangkat unit komputer sebagai barang bukti.

"Kami imbau masyarakat untuk berhati-hati serta meningkatkan kewaspadaan. Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, serta jangan diparkir sembangan," pesan mantan Polres Soppeng itu.

Salah seorang pelaku Curanmor, Rosyid mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia tergiur melihat adanya sepeda motor yang terparkir di rumah korban dengan kondisi kunci yang masih tergantung.

"Itu kontaknya nempel di motor, di luar rumah. Sebelum melakukan pencurian, kami sempat mengintai 15 menit. Tetapi saya baru kali ini melakukan pencurian," ujar pelaku

Rencananya, ia bersama seorang rekannya yang lain, akan menjual hasil curiannya tersebut ke seseorang di wilayah Panimbang dengan harga Rp1.500.000. Sayang, niat untuk menikmati uang hasil curiannya itu harus digagalkan aparat penegak hukum.

"Setelah itu kami bawa ke Panimbang untuk dijual Rp1.500.000. Uangnya buat jajan saja," katanya.


Akibat perbuatan para pelaku, kini mereka harus mendekam dibalik jeruji. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : muklis
:
Unknown