MITRAPOL.com - Satreskrim Polres Pandeglang di pimpin Kapolres AKBP Indra Lutrianto Amstono menangkap seorang tersangka pelaku pencurian motor di rumahnya di Kampung Cikuya RT 01 RW 08 Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten dengan dua barang bukti sepeda motor, Sabtu (27/01/2018).
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melewati pagar rumah kost-kostan, kemudian menyasar kendaraan roda dua milik korban yang sedang terparkir dan merusak kunci kontak sepeda motor dengan cara menggunakan alat bantu kunci leter T,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tersangka bernama I alias A (38), bekerja sebagai buruh serabutan dan telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sementara ini barang bukti yang diamankan adalah 1 unit sepeda motor Merek Yamaha Mio Soul GT Warna Putih Merah Jambu, Nomor Polisi B 6294 ZBO, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha X Ride Warna Putih Tahun 2016, Nomor Polisi A 5519 MQ, dengan STNK atas nama Aldi Mulyana, alamat Kampung Cibungur Masjid, RT 005, RW 002 Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang dan satu buah kunci leter T serta anak kuncinya,” tutur Kapolres Pandeglang.
“Tersangka akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Reporter : muklis
:
comment 0 komentar
more_vert