MASIGNCLEANSIMPLE101

Satuan Reskrim Polsek Kalideres, Meringkus Wanita Kurir Narkoba

MITRAPOL.com – Jaman memang sudah edan, kendala faktor ekonomi memang kadang membuat manusia menjadi gelap mata. Hal apapun akan dilakukan guna mendapatkan yang namanya uang dengan gampang.
 


Seperti hal yang dilakukan Satuan Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu dengan berat 325 gram di kawasan Tangerang, Banten.

Pelaku diantaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial MR (31), yang telah dimanfaatkan menjadi kurir oleh pelaku yang juga tak lain merupakan teman prianya si pemasok shabu tersebut, berinisial SH (33).

Berdasarkan informasi masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba diwilayahnya. Kapolsek Kalideres melalui Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Safri melakukan tehnik Undercover Buy (menyamar) dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Kedua pelaku ditangkap ditempat terpisah, yang diantaranya, MR ditangkap di pinggir Jalan Letjen Sutopo, Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (17/1/2018), pukul 16.30 sore. Dan SHR kami langsung tangkap di rumahnya di wilayah Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan pada hari yang sama," ungkap AKP Safri kepada mitrapol.com, belum lama ini.

Dikatakan lebih lanjut, saat itu anggota kami berpura-pura sebagai pembeli. Dan memesan sebanyak 100 gram, alhasil disepakati dan MR pun minta bertransaksi di sebuah mall yang berlokasi di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Saat bertemu MR anggota yang menyamar pun bergerak cepat dan menangkap MR, tanpa perlawanan, ketika sudah didalam mobil," papar Safri.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan 300 gram sabu. Kemudian, kata Safri, pihaknya segera melakukan pengembangan dan langsung memburu seorang pria berinisial SHR usai interogasi MR.

"Setelah MR memberitahukan keberadaan si pemasok sabu yang dimaksud ternyata SHR, sehingga penggerebekan dirumah SHR berjalan lancar tanpa ada kendala,” jelasnya.

Kami melakukan penggeledahan diseluruh sudut rumah, tambahnya. Dan terdapat tiga paket sabu dengan berat 25 gram, 3 cangklong serta satu ponsel. Kedua pelaku, kini harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, seperti yang diperintahkan Kapolri melalui Kapolres Metro Jakarta Barat dalam meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mematikan peredaran penyalahgunaan narkoba, maka itu Polsek Kalideres tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur terhadap pelaku narkoba jika ada perlawanan terhadap petugas.



“Semoga kedepanya tidak ada lagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang telah memanfaatkan seorang Ibu Rumah Tangga," tutup Safri.


Penulis : herpal
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)