MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, membuat peraturan yang mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, akan melakukan verifikasi ke sejumlah partai politik.
Ketua KPU Langkat Agus Arifin bersama Komisioner saat membuka sosialisasi, Minggu (28/1) di Stabat Seafod. |
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi dalam pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum. Uji materi tersebut di ajukan oleh Partai Idaman yang teregristasi dengan No. 53/PUU-XV/2017.
“Pasal 173 ayat (1) yang berbunyi, Partai Politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU," ujar Ketua KPU Langkat, Agus Arifin, Minggu (28/1) saat membuka Sosialisasi Verifikasi Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon peserta Pemilu 2019, pasca putusan MK di Stabat Seafood.
Dikatakannya, pasal 173 ayat (3) berbunyi, Partai Politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana di maksud pada ayat (2) tidak di verifikasi ulang dan telah ditetapkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2019.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut KPU Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi sebelum melakukan verifikasi dimaksud kepada seluruh pengurus partai Politik yang ada di Kabupaten Langkat ini,” paparnya.
Sopian Sitepu Divisi Hukum KPU Langkat, mengatakan kepada peserta sosialisasi, KPU Kabupaten Langkat bersama tim verifikator akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 Partai Politik yang ada di Kabupaten Langkat.
Sosialisasi verifikasi dihadiri oleh para pengurus Partai se Kabupaten Langkat.
Reporter : tolhas pasaribu
:
comment 0 komentar
more_vert