MITRAPOL.com - Dalam Realese Akhir tahun jajaran Polres Gowa selain mengungkapkan empat fungsi personil ditiap tiap kegiatannya, Polres Gowa baru-baru ini juga mengungkap pelaku Curanmor dengan penadahnya dengan diturunkan Team Anti Bandit Polres Gowa yang akhirnya para pelaku di ciduk di Makassar. Tepatnya di Jalan Boulevar Kec. Panakkukang, Makasar pada tanggal 27 Desember 2017.
![]() |
Adapun dengan dasar LP No.1061. tanggal 24 Nopember 2017 tentang curanmor yang terjadi di jalan basoi Dg. Bunga Sungguminasa serta berhasil mengambil unit motor dan pada tanggal bulan Oktober 2017 pelaku yang sama juga melakukan pencurian HP dengan merk iphone4 dengan modus operandi pelaku yang mengintai dan mengikuti korban dari arah belakang.
Saksikan Videonya Disini
Pelaku Muh. Arief Ramadhani (20), alamat Jl. Lambengi Desa Pangkabinanga, Kec. Pallangga serta Ismail Idris (23) alamat Kampung Jangka, Desa Pangkabinanga, Kec. Pallangga sebagai penadah yang diamankan dipasar minasaupa. yang mana keduanya adalah sebagai tukang bentor (Becak motor).
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan busur anak panah dan Badik.
Kapolres Gowa, AKBP Sintho Silitonga, S.ik. M.Si, mengatakan bahwa tersangka Arif (20) alias Dani dikenakan pasal persangkaan 365 KUHP dan pasal 363 KUHP. dengan ancaman pidana minimal 12 tahun maksimal 14 tahun penjara. "Sementara Ismail (22) dikenakan pasal persangkaan pasal 480 KUHP. dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," urainya, Minggu, (31/12/2017).
Reporter : mir
:
comment 0 komentar
more_vert