MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak kembali melakukan penghitungan ulang berkas dukungan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), Jumat (05/01/2018) sekira pukul 14.00 WIB, di kantor KPU Lebak, jalan Abdi Negara No.8 Rangkasbitung.
Penghitungan ulang berkas dukungan yang dilakukan oleh pihak KPUD atas rekomendasi dari Panwaslu Lebak.
Ketua KPUD Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, bahwa penghitungan berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan itu adalah atas rekomendasi dari Panwaslu.
“Kami menerima rekomendasi dari teman-teman Panwas, bahwa di item surat rekomendasinya kami harus menghitung ulang dan melakukan sinkronisasi antara dokumen B 1 KWK yang ada di KPU kemudian di sinkronkan dengan B 1 KWK yang ada di tim atau bakal pasangan calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin," ujarnya.
Disinggung apakah penghitungan yang dilakukan saat ini tidak keluar dari PKPU, Ahmad mengatakan bahwa KPU akan kembali menyerahkan kepada pihak Panwaslu, apakah hal itu menabrak aturan atau tidak.
Saksikan Videonya Disini
"KPU sekarang sedang berkonsentrasi untuk menjalankan seluruh rekomendasi Panwas, soal apakah ini menabrak aturan atau menabrak PKPU, kami menyerahkan kembali kepada Panwas karena Panwas yang punya kapasitas untuk mengawasi dan punya kapasitas juga untuk menilai," tandasnya.
Sementara itu Cecep Sumarno (CS) mengatakan, proses penghitungan yang dilakukan KPU Lebak saat ini mendapat apresiasi dari KPU Banten dan Bawaslu Provinsi yang juga turut hadir pada pelaksanaan penghitungan ulang yang dilakukan hari ini. Karena menurutnya, sistem penghitunganya harus seperti ini, melibatkan KPU dan tim CS-DS serta disaksikan oleh Panwaslu.
“Hari ini kita membawa semua dokumen yang dulu pernah kita bawa ke KPU. Ini yang kedua kalinya dokumen ini dibawa. Mudah-mudahan dengan penghitungan dan singkronisasi ini memuaskan semua pihak,” ujar Cecep Sumarno.
Masih katanya, Berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU Lebak, Tim CS-DS dan Panwaslu Lebak, proses penghitungan ulang dan singkronisasi dokumen dukungan KTP (B1-KWK) tersebut dihentikan sementara, sampai pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan pada Sabtu (06/01).
Pantauan di lokasi, perhitungan dihadiri oleh semua pihak yakni tim Cecep dan Didin, KPU dan Panwaslu. Sementara jalannya proses penghitungan ulang dijaga ketat oleh pihak kepolisian guna membantu kelancaran proses perhitungan.
Reporter : AA
Editor : A10
:
comment 0 komentar
more_vert