MITRAPOL.com - Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumatera Utara diminta untuk menangkap dan memenjarakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut Samsat Medan Utara Drs. H. Suib Ritonga MAP, karena disinyalir telah melakukan pelanggaran atas wewenang dan jabatannya dengan menerapkan aturan tanpa dasar hukum yang jelas.
Suasana setelah mahasiswa berunjuk rasa dikantor Samsat Putri Hijau Medan |
Permintaan itu disampaikan massa Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Medan yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Samsat Medan Utara di Jalan Putri Hijau Medan, Senin (8/1) siang.
Menurut para pengunjuk rasa, Suib Ritonga terkesan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pungutan liar (Pungli) kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dan biro jasa yang mengurus administrasi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti Surat Keterangan Tanda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Leges Pemda) Rp 20.000, Penetapan Lapor Tiba Rp 50.000, Surat Keterangan Fiskal Daerah (Fiskal Mutasi) Rp 100.000 dan Pendaftaran Kendaran Baru Rp 50.000.
Massa pengunjuk rasa juga menuding, pelayanan petugas BP2RD Provsu Medan Utara dalam pengurusan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dinilai lambat meneruskan permohonan ke Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provsu, sehingga merugikan wajib pajak akibat terkena denda Tunggakan Ulang Pokok Pajak (TUPP).
Untuk itu, massa PC HIMMAH Medan dalam pernyataan sikapnya mengundang Tim Satgas Saber Pungli Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang dilakukan KUPT Samsat Medan Utara, Suib Ritonga, sekaligus menangkap dan memenjarakannya.
Kemudian, PC HIMMAH Medan meminta Kepala BP2RD Provinsi Sumatera Utara, Sarmadan Hasibuan, juga diperiksa karena diduga kuat mengetahui dan menerima upeti dari pungli yang dilakukan KUPT Samsat Medan Utara.
Lalu, PC HIMMAH Medan juga meminta Gubernur Sumatera Utara Dr. Ir. HT Erry Nuradi MSi untuk mengevaluasi jajarannya dan mencopot Kepala BP2RD Sarmadan Hasibuan dari jabatannya, karena dinilai telah melakukan tindakan tercela dan merusak citra pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert