MITRAPOL.com - Aksi nekat seorang pria yang ingin memiliki TV, aksinya tersebut sia-sia sudah, lantaran perbuatannya di ketahui oleh pemilik rumah melalui CCTV . Kejadian Tersebut terjadi di Kamoung Basmol No. 142, RT. 008, RW. 004, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Sabtu (17/02/18).
![]() |
Tersangka |
Menurut korban bernama Ahmad Nur (32) Alamat : kp. Solo No. 18 Rt 011/04, Kelurahan Kembangan utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menerangkan awal mula kejadian sebelumnya sekira jam 11.30 wib, korban bersama istri pergi dan rumah dalam keadaan kosong. Kemudian sekira jam 13.00 wib korban pulang ke rumah tiba tiba terkejut melihat rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya melihat engsel kunci gembok pintu dalam kondisi rusak akibat di congkel dan barang barang di dalam rumah hilang, setelah korban melaporkan ke Polsek kembangan Polres metro Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo. SIK, membenarkan peristiwa tersebut, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP , mencari saksi-saksi dan mencari barang bukti berupa CCTV Kemudian dari hasil olah tkp dan pemeriksaan CCTV mendapatkan gambaran petunjuk salah satu orang pelaku, selanjutnya tim Buser Polsek kembangan bertindak cepat untuk melakukan pencarian terhadap terduga pelaku sesuai gambar petunjuk dari cctv, selanjutnya hingga berhasil menangkap seorang terduga pelaku di rumah kontrakannya dan kemudian tim Buser Polsek kembangan melakukan penggeledehan di rumah pelaku di temukan barang bukti sebuah tv milik korban dan alat alat yang di gunakan oleh pelaku untuk mencongkel kunci gembok pintu rumah korban.
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi. SH, menjelaskan bahwa pelaku "S" (36) Merupakan warga, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Darat, terduga pelaku adalah pengangguran.
Adapun barang barang yang berhasil di ambil oleh pelaku berupa :
- TV Sharp 22 inch
- 3 tabungan kaleng masing masing berisika uang Rp. 1.000.000,-
- sebuah tas warna hitam
Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.300.000, Kemudian pelaku mengakui bahwa barang berupa tv sharp adalah milik korban dan alat alat yang di sita oleh polisi yang di temukan di rumahnya untuk aksi pencuriannya
Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 5. 300. 000,-. Dan pelaku ini terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal 363 KUHPidana." tutupnya.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert