MASIGNCLEANSIMPLE101

John NR Gobay : Dana Afirmative 6% dari OTSUS di Kabupaten dan Kota 2%, Mestinya Untuk Adat

MITRAPOL.com - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), merubah pola penyaluran Dana Desa agar lebih tepat sasaran dengan menggunakan jaringan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia yang awalnya dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lalu disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD), Kepada Badan Keuangan Daerah Papua, Agar dalam melayani konsultasi APBD Kabupaten, Nabire, Sabtu (17/2/2018).



John NF Gobay saat dikonfirmasi awak MITRAPOL.com menjelaskan pengertian, Afirmative Action (Tindakan afirmatf) adalah kebijakan yang diambil bertujuan agar kelompok atau golongan tertentu(gendet ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan Kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama.

"Pengalokasian Dana Desa sangat penting untuk dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap distribusi sesuai dengan sebaran jumlah penduduk miskin hingga ke pelosok Indonesia. “Reformulasi kebijakan pengalokasian Dana Desa diharapkan dapat mengatasi kemiskinan dan memperbaiki ketimpangan fiskal antardesa. Distribusi Dana Desa diharapkan lebih sesuai dengan sebaran jumlah penduduk miskin dan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan,” terangnya.

“Sistem yang baru menggunakan jaringan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Selain itu, DJPK juga sedang menjajaki reformulasi pada kebijakan Dana Desa Tahun 2018 dengan menggunakan variabel jumlah penduduk miskin serta angka indeks kesulitan geografis agar dapat memperbaiki porsi pemerataan dan keadilan,” ungkapnya.

John NR Gobay juga menguraikan beberapa capaian yang diperoleh dari Dana Desa. Beberapa capaian dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2017 di bidang, hal ini Bisa juga diartikan sebagai kebijakan yang memberi keistimewaan, pada kelompok tertentu.

"Dalam pengalokasian dana otsus, ada 6% dana afirmasi, dalam pemahaman saya, untuk konteks Papua, kelompok yang harus mendapat perlakuan istimewa adalah, kelompok Agama, Adat, dan perempuan. Itu artinya masing masing kelompok harus mendapat 2% dari dana otsus yang turun ke kabupaten dan kota.

"Yang menjadi pertanyaan adalah sudah kah para Bupati melakukan hal ini, jika sudah, berapa nilainya, apakah masing masing diplot 2% atau sesuka hati. Setelah membaca perdasus Papua No 25 tahun 2013 tentang Pengalokasian Dana Otsus Papua, saya melihat bahwa peruntukan afirmatif ini tidak tegas dan tidak jelas, untuk siapa, tetapi saya lihat seperti biasanya bahwa dana afirmatif itu untuk Adat, perempuan dan Agama masing masing 2%.

Masih kata John Nr Gobay, 2% Dana Otsus untuk Adat, untuk itu tahun ini saya harapkan kepada semua Bupati, agar dapat memberikan masing masing dana 2% kepada adat dan kelompok perempuan dari dana otsus, kalo kelompok agama saya lihat Pak Gubernur punya kebijakan jelas.

"Kepada Badan Keuangan Daerah Papua, Agar dalam melayani konsultasi APBD Kabupaten, hal ini harus diperhatikan. Yakni kita harus ingat dalam berbagai masalah, bahwa di daerah adatlah yang selalu didepan untuk tangani masalah, sehingga penghormatan dan dukungan, dengan dana juga harus diberikan.

Sekarang yang jadi soal, siapa yang berhak dapat dana itu, yang berhak adalah lembaga adat suku yg telah lama ada, seperti Lemasa Timika, Lemasko Timika, BMA Suku Wate Nabire, Suku Yerisiam Nabire, DAS Sentani, LMA Malind Anim, serta Dewan Adat Daerah dan LMA di daerah yang terpilih, dan sekali lagi saya ingatkan para Bupati, tolong alokasikan dana 2 % dari dana otsus di Kabupaten untuk Lembaga Adat dan dewan Adat di Daerah.

Sebab dalam tugas pengawasan, kami akan cek kepada Kabupaten dan kota, apakah mereka sudah alokasikan sesuai peruntukan untuk Adat, atau kah dibuat sesuka hati.



"Kepada Badan Keuangan Papua saya minta agar segera membuat Pergubnya agar menjadi Patokan." tutup john.

Reporter : ronald karambut
:
Unknown