MITRAPOL.com – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK, SH, MH memimpin press conference keberhasilan pengungkapan tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Limapuluh, di lobby Mapolresta Pekanbaru, Senin, (26/2/2018).
![]() |
Dalam press conference tersebut Kapolresta Pekanbaru menyampaikan rincian nama tersangka Ahmad Hanafi alias Hanafi aliss Lubis, (23), warga Jl. Kharudin Nasution, bertempat di Bofet Ajo, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Di waktu yang sama barang bukti yang ditampilkan antara lain ; 1 kardus rokok sampoerna mild kosong yang di bungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru, berisikan 5 (lima) paket besar Narkotika di duga jenis daun ganja kering dan di tambah 1 bungkus plastik warna hitam juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor Ninja kawasaki SS, warna putih nopol BM 3184 HC, 1 unit HP samsung lipat warna merah hitam.
Nampak hadir Kapolsek Limapuluh Kompol Angga, kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag Humas Iptu Polius H. dan anggota Reskrim Polsek Limapuluh serta para awak media cetak dan online.
Kronologi penangkapan tersangka seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolresta PKU Kombes Pol Susanto SIK, SH, MH, melalui press conferencenya. Pada saat anggota opsnal polsek limapuluh melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan (Curas), hari Sabtu (24/2/2018) di Jl. kharudin Nasution Ujung, Kec. Marpoyan Damai, di waktu bersamaan anggota opsnal melihat seorang pria mengendarai sepeda motor kawasaki ninja nomor polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam di dalamnya terdapat sebuah bungkusan.
“Karena merasa curiga dengan barang bawaannya anggota opsnal tersebut berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur namun cepat di hadang anggota lain,” kata Kapolresta.
Menurut pengakuan tersangka melalui wawancara media oleh Kapolresta Pekanbaru menyampaikan dari hasil pengembangan interogasi terhadap tersangka yang berhasil di amankan bahwa ianya belum pernah bertemu dengan orang yang bernama Siahaan, dan barang itu diantar oleh orang yang tidak dikenal tersangka yang disuruh oleh Siahaan untuk diantar dan disimpan dirumah tersangka.
“Tersangka ini sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering. Pertama awal bulan Februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dengan berat 10 kg, Kedua sebanyak 7 paket dan dari ke-7 paket itu baru satu bungkus yang diantar kepada pembeli. Sedangkan tersangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu mendapat upah sebesar Rp. 1 juta. Sedangkan Siahaaan berada di lembaga permasyakatan Pekanbaru,” beber Susanto.
“Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 114 jo pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman 5 sampai 8 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolresta.
Reporter : hadi plb
:
comment 0 komentar
more_vert