MASIGNCLEANSIMPLE101

Kecanduan Tramadol dan Eximer, Pegawai Mini Market Jadi Dalang Pembobolan Brankas

MITRAPOL.com - Anggota Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara dipimpin Kapolsek Akbp Rachmat Sumekar SIK, MSI dan Wakapolsek Kompol H. Darmo Suhartono SH, S.I.P, MM, berhasil membekuk dua orang pembobol brankas supermarket Alfa Mart Greenbay Tower G Lantai LGM Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (25/2/2018).

Kedua tersangka pembobol brankas mini market saat diamankan petugas.

Polisi Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara mengamankan dua orang pemuda dan barang bukti, 1 buah dompet warna hitam, Uang tunai Rp.500 ribu, 1 unit motor merk Yamaha Mio warna hitam, 1 lembar STNK motor Yamaha Mio, 1 unit HP merk Mito warna silver merah, 1 unit HP merk Samsung warna putih, 1 lembar kartu ATM Bank BCA yang berisikan uang Rp. 2 juta dan Obat Tramadol serta Eximer.

Kapolsek Metro Penjaringan melalui Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara Kompol Mustakim SH. MH menjelaskan bahwa kedua orang sebagai tersangka pelaku pencurian berinisial YW warga Jalan Kapuk Muara RT 01 RW 03 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan dan pelaku kedua EH alamat Jalan Kapuk Raya Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang diduga mencuri di Alfa Mart Greenbay Tower G Lantai LGM Nomor 25-26-27-28-29 Kelurahan Peluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

"Pada Kamis 22 Februari 2018 tersangka YW selaku karyawan Alfa Mart masuk kerja sampai dengan pukul 22.00 Wib, setelah pulang kerja langsung menemui tersangka EH dan mengajaknya untuk mengambil uang di brankas Alfa Mart pada pukul 01.00 Wib,” terang Kompol Mustakim.

Tersangka YW dan EH karena sebelumnya sudah janjian pukul 02.30 Wib, masih katanya, lalu kedua orang tersangka ke Green Bay Tower 9 sesampainya di Green Bay lalu tersangka YW memberitahukan lokasi tempat toko lalu tersangka EH masuk. “Namun nahas tersangka EH tidak mengetahui cara masuknya, lalu akhirnya tersangka YW lah yang membukakan pintu sebelah kanan,” ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, setelah pintu terbuka tersangka EH masuk dan membongkar brankas yang kuncinya tersangka YW taruh di map biru, kemudian setelah di ambil kunci tersebut tersangka EH mengambil uang yang tersimpan di dalam brankas sebanyak tunai Rp 6.800.000,” kata dia.

Dari keterangan tersangka YW dan EH hasil uang curian tersebut dibawa ke daerah Berdikari tempat tinggal tersangka EH dan uang di bagi dua masing-masing Rp 3.400.000,- uang tersebut dibelikan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan masih tersisa di ATM tersangka Rp 1 juta.

“Kedua tersangka berhasil di tangkap di rumah tinggalnya masing-masing, berikut dengan barang buktinya kemudian di bawa ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Mustakim.

Reporter : muklis
:
Unknown