MITRAPOL.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Maluku Tenggara telah menetapkan Jadwal kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pilkada 2018 dengan Surat Keputusan Nomor : 16/HK.03.1-Kpt/8102/KPU-KAB/II/2018 tertanggal 14 Pebruari 2018 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018.
Dumatubun selaku Ketua KPU Maluku Tenggara berharap agar Jadwal Kampanye yang telah ditetapkan kiranya dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena sebelum ditetapkan, sebelumnya sudah diadakan rapat koordinasi dengan masing masing Tim Sukses sehingga sudah merupakan kesepakatan bersama kemudian ditetapkan oleh KPU dalan bentuk Surat Keputusan, papar Dumatubun.
Terkait dengan Coklit dirinya mengharapkan agar PPK dan PPS di Setiap Kecamatan dan Ohoi agar mampu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap nama yang terdaftar dengan orang yang berada di Ohoi itu agar semua masyarakat yang berhak pilih dapatlah menggunakan haknya untuk memilih calon pemimpin yang paling baik untuk Daerah ini lima tahun kedepan, harapnya.
Ditanya terkait kemungkinan terdapat Golput dirinya juga mengharapkan agar tidak akan terjadi sehingga masing masing orang yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Proses demokrasi ini dirinyajuga berharap agar proaktif dari masyarakat sangatlah diharapkan agar partisi pasiini KPU berusaha menggenjot dari 78 % akan naik menjadi 80 % sehingga dapat memilih pemimpin yang paling baik untuk Daerah tercinta ini, Dumatubun berharap.
Dumatubun juga menjelaskan bahwa esok minggu 18 Pebruari 2018 akan dilaksanakan Deklarasi dan Kampanye Damai di gedung Larvul Ngabal Ohoi jang Langgur, tutupnya.
Reporter : Nor Safsafubun
:
comment 0 komentar
more_vert