MITRAPOL.com - Anggota Polsek Metro Penjaringan pimpinan Kapolsek Metro Penjaringan Akbp Racmat Sumekar. SIK, MSi berhasil membekuk residivis yang sedang beraksi kejahatan menjambret sebuah bus berisi handpohone merek iPhone X, warna hitam di Jalan Moa, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (19/2/2018), pukul. 13 : 00 Wib.
ER Korban membeberkan kronologis kejadian yang menimpah dirinya dihadapan tim penyidik Polsek Metro Penjaringan," pada saat itu korban sedang menyeberang jalan ke arah Mall, tiba-tiba datang 2 orang menggunakan motor langsung merampas tas jinjing yang yang saya bawa, setelah kejadian saya melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara,"ucap Korban
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim SH. MH mengatakan kami sebagai team Opsnal langsung menindak lanjutin laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku AS kemudian dikembangkan lalu kami menangkap tersangka pelaku MS setelah di introgasi pelaku mengakui atas perbuatannya merampas tas milik korban di Pluit Village pada saat melakukan pelaku MS bersama pelaku AS dalam melakukan aksi jahatnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Kompol Mustakim menuturkan dari pengakuan pelaku mengenai Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dibeberapa tempat diantaranya.
Kompol Mustakim menuturkan dari pengakuan pelaku mengenai Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dibeberapa tempat diantaranya.
1. Jalan Bandengan Selatan, 3 bulan yang lalu, barang bukti hasil 1 unit HP Xiaomi,
2. Jalan Pluit Timur Raya depan waduk, 3 bulan yang lalu, barang bukti hasil rampasan 1 unit HP Xiaomi,
3. Jln Pluit Timur Raya depan waduk, 1 bulan yang lalu, barang bukti hasil rampasan 1 unit HP xiaomi warna silver, 4. Jalan Pluit putra depan RM Cabe ijo, 4 minggu yang lalu barang bukti hasil rampas, 1 unit HP xiaomi warna silver,
5. Jalan Pluit Putra depan RM Garuda, 3 minggu yang lalu, barang bukti hasil rampasan Dompet berisikan uang Rp.300.000,
6. Jl. Muara Karang Timur, 3 minggu yang lalu barang bukti hasil rampasan 1 buah tas,
7. Jl.Muara Karang depan Bank BCA, 3 minggu yang lalu, barang bukti hasil rampasan 1 unit HP Oppo,
8. Jalan Muara Karang raya, 3 minggu yang lalu, barang bukti hasil rampasan, dompet berisikan uang Rp 400.000,
9. Jl.Pluit permai belakang Pluit Village, 2 minggu yang lalu, barang bukti hasil rampasan 1 buah tas yang berisikan HP Iphone X,
10. Jalan Muara karang depan PLTU, 2 minggu yang lalu barang bukti hasil rampasan 1 unit HP Asus.
"Selanjutnya kami amankan pelaku berikut barang buktinya ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara guna pengamanan dan pengusutan lebih lanjut, menurut keterangan saksi kedua pelaku sering melakukan penjambretan baik di wilayah Penjaringan maupum wilayah Tangerang," tutur Kompol Mustakim.
Pelaku keduanya residivis yang baru menghirup udara bebas diluar penjara bulan Januari 2018 akhirnya meringkuk kembali didalam jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya dengan kasus pencurian pemberatan KUHP 363.
Reporter : muklis
:
comment 0 komentar
more_vert