MASIGNCLEANSIMPLE101

Bukti Nyata, Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

MITRAPOL.com - Polres Metro Jakarta Barat Jajaran Polda Metro Jaya, memusnahkan Barang Bukti(BB) narkotika jenis Ganja, Shabu, Pil Extasy dan Pil H-5, hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Gedung Sanitasi Gerbage Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten, Kamis (8/3/2018), pukul 10 : 00 Wib.



Hadir dalam acara pemusnahan BB Narkotika, Walikota Jakarta Barat H. Anas Efendi. SH, MM, Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Jakarta Barat KH. Munahar Mukhtar. HS, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi. SIK, MH, Komandan Kodim 0503 Jakarta Barat Letkol Kav Andry Hendry Masangi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kabif Puslapor Mabes Polri, Kabag Bin Ops Narkoba Polda Metro Jaya, para Kasat Restro Jakarta Barat, para Kasat Restro Jakarta Barat, para Kapolsek Jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan para awak media cetak, online dan media TV.

Dalam sambutannya ketua MUI Kota Jakarta Barat KH. Munahar mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Jakarta Barat yang menggungkap Kasus Narkoba di Wilayah Jakarta, Barat.

“Ini bukti bahwa pemberantasan Narkoba dengan serius, atas nama Tokoh Masyarakat memberikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Barat dan Jajarannya dalam pemusnahan Narkotika ini,”ujarnya

Sementara, Wali Kota Jakarta Barat H. Anas Efendi mengatakan, sungguh luar biasa dalam pengungkapan Kasus Narkoba, Wali Kota Jakarta Barat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Kapolres Metro Jakarta Barat yang bisa mengungkap dan sekarang akan dimusnahkan, sehingga dalam pembarantasan Narkoba di Jakarta Barat dengan serius dan kerja keras dari Polres Jakarta Barat. “Kami atas nama Pemerintah Kota Jakbar mengucapkan banyak terima kasih,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir dalam pemusnahan ini, dan dapat berjalan dengan baik, dengan hasil kerja keras dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pengungkapan Ganja seberat 1, 3 Ton dan sekarang akan dimusnahkan dengan total keseluruhan ada 11 Kasus dengan 27 tersangka. Adapun barang barang bukti Ganja 1. 308 Kg (1, 3 Ton), Shabu 6. 377 Gram (6,3 Kg), Pil Extasy 1, 916 Butir, Pil H-5 ( HappyFive ) 280 Butir.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Natkotikan dan Pasal 62 UURI No.5 Tahun 1997 tantang Psikotropika, dengan ancaman Hukuman 20 tahun penjara atau seumur Hidup dan Hukuman Mati.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)