MITRAPOL.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam perkara No. 4/G/PILKADA/2018/PT.TUN.JKT telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara H. Ecek Karyana.S.KEP,MH dan Tatang Sudrajat serta Kuasa Hukum dari H. Idang Sugesti, SH.,MH & Associates sebagai Penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang yang di wakili oleh Hersa Santosa, SH.,MM. dan Kuasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Sumedang dan Kantor Hukum Absar Kartabrata & Rekan.
![]() |
Hersa Santosa Ketua KPU Kabupaten Sumedang |
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketut Rasmen Suta,SH. sebagai Ketua Majelis, H. Syamsir Alam,SH.,MH. dan T. Sjahnur Ansjari, SH,.MH. sebagai Hakim Anggota mengadili menyatakan gugatan Penggugat di Tolak dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.503.000,. (Lima ratus tiga ribu rupiah), Rabu (21/3/2018).
Dalam putusannya Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan fakta Hukum telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa pengajuan gugatan Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa), dan Majelis mempersilakan Tergugat apabila merasa belum puas untuk mengajukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dalam 5 hari sejak putusan.
Hersa Santosa Ketua KPU Kabupaten Sumedang melalui Komisioner KPU Junan Junaidi menyatakan siap menghadapi apabila perkara ini di teruskan ke MA sebagai bagian pembelajaran dan pematangan ber Demokrasi.
“dimana setiap persoalan Hukum memang sudah seharusnya di selesaikan di jalurnyanya yaitu jalur Hukum dan menghargai upaya Hukum yang di lakukan oleh Penggugat,” kata dia singkat.
Reporter : joel
:
comment 0 komentar
more_vert