MASIGNCLEANSIMPLE101

Hakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Kuasa Hukum : Cukup Hakimi Prilakunya, Jangan Hakimi Orangnya

MITRAPOL.com – Advokat Muda asal Kabupaten Lebak Kecamatan Cirinten Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.L., C.P.C.L.E. bersama Anda, S.H. dan Muhamad Zaenuri, S.H. mendatangi gedung KPK, Senin, 26 Maret 2018.



Kepada wartawan Acep Saepudin menyampaikan bahwa pada hari Jum’at, 23 Maret 2018 kemarin Wahyu Widya Nurfitri, S.H., M.H. menelpon dirinya dari KPK.

“Wahyu Widya Nurfitri meminta saya untuk mendampinginya dalam menjalani proses hukumnya. Oleh karena itu hari ini saya datang ke KPK dan Wahyu Widya Nurfitri sudah menandatangani Surat Kuasa,” kata Acep.

Masih katanya, saya bersama rekan-rekan advokat sepakat untuk membantu mendampinginya. Apapun yang terjadi saat ini Wahyu Widya Nurfitri pernah punya sisi baik, khususnya ketika dirinya menjadi Wakil Ketua PN Rangkasbitung.

“Saya mengenal Wahyu Widya Nurfitri sebagai orang yang baik dan sering mengajari saya untuk menjadi advokat yang bersih. Makanya saya agak kaget ketika dirinya erkena OTT, dan mudah-mudahan tabah menjalani prosesnya,” katanya lagi.

Sementara saat ditanya terkait pesan untuk masyarakat terkait kasus ini Acep menyampaikan.

“Cukup hakimi prilakunya, jangan hakimi orangnya,” pungkasnya.

Reporter : aan
:
Unknown