MITRAPOL.com - Maraknya fenomena tentang bangunan yang menabrak prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga membuat Kepala Seksi Penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Iwan Kurniawan meminta kepada pejabat yang terkait agar segera membongkar bangunan yang sudah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
![]() |
Pasalnya terkait beragam bangunan melanggar diantaranya mulai dari yang sudah disegel, namun kegiatannya masih terus berjalan bahkan mencapai 90% bangunan tersebut akan selesai, seperti yang terjadi di Jalan Bambu Larangan RT. 003/09 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres.
Ada juga bangunan lain yang disegel, namun kegiatanya masih dikerjakan di Jalan Jaya 4 Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Cengkareng Barat RT. 005/014.
Disisi lain, ada juga rencana mendirikan bangunan Rumah Tinggal Real Estate, diduga peruntukanya membangun gudang sekaligus melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) di Jalan Kamal Raya No. 21 RT. 012/009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalideres Romansen Sirait mengatakan, dari sekian maraknya bangunan yang melanggar diwilayahnya bertugas, akan tetapi belum ada rekomendasi dari pejabat Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta.
"Saya belum ada rekomendasi dari atasan di pusat, kalau sudah diberikan tentunya saya akan bongkar bangunan yang melanggar itu," ujarnya.
Kendati demikian, Kasie Penindakan Iwan Kurniawan akan tetap membongkar paksa seluruh bangunan liar, jika pihak pejabat yang terkait di Kecamatan maupun di Wali Kota Jakarta Barat masih tidak bertindak, karenanya hal tersebut mencontohkan regenerasi pejabat terkait lainnya yang menyalahgunakan wewenang jabatan dalam Tupoksinya.
Penulis : herpaliano
:
comment 0 komentar
more_vert