MASIGNCLEANSIMPLE101

Kerja 7 Tahun Tidak Terima Pesangon, Personalia PT Lateksindo Toba Perkasa : Ini Aturan Pemerintah

MITRAPOL.com - Sungguh malang nasib Diana Damayanti Nainggolan (20), seorang buruh yang pernah bekerja di perusahaan pabrik sarung tangan PT. Lateksindo Toba Perkasa, yang tinggal di jalan Medan-Binjai, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Rabu (21/3/2018).

Kantor PT. Lateksindo Toba Perkasa.

Pantauan mitrapol.com, Diana Damayanti Nainggolan (20) yang saat ini sedang hamil tua ini, terpaksa 4 bulan belum mendapatkan pesangon, lantaran aturan perusahaan menyatakan apabila menikah wajib mengundurkan diri.

"Perusahaan bilang ini aturan pemerintah, apabila menikah karyawan wajib mengundurkan diri," ucap Diana kepada wartawan.

Bukan itu saja, Bahkan pihak perusahaan juga mengancam akan memecat suami Diana yang statusnya masih bekerja di PT. Latexindo Toba Perkasa hingga saat ini.

"Di ancamnya suamiku, suamiku bilang kalau tidak mau Diana terima uang Rp 4 juta, maka kami pecat juga kau," kata Diana menirukan ucapan Suaminya yang di tekan oleh pihak personalianya bernama Wahyu.

Sementara, diketahui Perusahaan sarung tangan milik PMDN ini yang berdiri dari tahun 1989 hingga sampai sekarang, banyak melanggar ketentuan Undang-undang Dinas Tenaga Kerja. Dari mulai gaji pokok yang tidak sesuai, gaji lembur hingga pemecatan yang sering di lakukan dengan dalih resign atau mengundurkan diri.

Diana Damayanti Nainggolan (tengah).

"Sudah banyak yang di keluarin si Wahyu (personalia), kata Wahyu aturan dengan delik mengundurkan diri itu adalah aturan pemerintah. Makanya banyak yang ikutin karena kami tidak tahu," tandas Diana.

Reporter : hermansyah
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)