MASIGNCLEANSIMPLE101

Kombes Halim Pagarra : Pakai Aplikasi GPS Saat Berkendaraan Siap di Tilang

MITRAPOL.com - Pakai aplikasi Global Positioning System(GPS) siap-siap ditilang, kebanyakkan para pengemudi online, baik motor maupun mobil untuk menujang pekerjaannya, sebagai sarana bantu navigasi Global Positioning System (GPS) yang tersemat ditelepon seluler.

Kombes Halim Pagarra

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan, menggunakan aplikasi GPS atau petunjuk arah lewat telepon genggam merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 106 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"ucap Kombes Halim, saat ditemui MITRAPOL.com, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jl. Letjen MT Haryono No. 100, Jakarta, Selasa (6/3/2018)

"Yang pakai GPS di handphone itu dilarang, karena sama dia menggunakan handphone sambil berkendara di jalan. Itu dilarang, kami akan tilang," kata Halim kepada MITRAPOL.com.

Ia tak menampik bahwa sistem navigasi saat ini juga menjadi fitur yang ada pada mobil. Namun, penggunaan GPS yang telah terpasang pada kendaraan tidak dilakukan penindakan.

"Mobil sekarang kan sudah banyak sistem GPS, itu tidak dilakukan penindakan. Kecuali, pengendara itu melihat GPS di handphone, itu yang ditindak. Penindakan juga berlaku untuk kendaraan roda dua," kata dia.

Kombes Halim mengimbau, pengendara mobil maupun motor yang ingin menggunakan aplikasi GPS di telepon seluler, sebaiknya tidak sambil berkendara atau berhenti terlebih dahulu, kalau mau pakai GPS pengendara mobil maupun motor pakai suara saja. Kalau dia tersesat, berhenti dulu ke pinggir jalan, pakai suara saja. Karena, pengendara melihat ke arah handphone bisa saja konsentrasinya terganggu,"imbau Kombes Halim

Adapun bentuk sanksinya terdapat pada Pasal 283 UU LLAJ. Yaitu, dapat dipidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.



“Dengan adanya Operasi Keselamatan Jakarta 2018 ini, dapat meminimalisir juga menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kegiatan yang akan lebih memprioritaskan pelaksanaannya secara edukatif, dengan memberikan penyuluhan, pembinaan dan penindakkan. Sasaran ataupun target pelanggar yaitu tidak lengkap surat-menyurat, memainkan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm, berboncengan menggunakan kendaraan bermotor lebih dari dua orang, belum cukup umur untuk berkendaraan serta tidak lengkap standar kendaraannya," papar Kombes Halim Paggarra.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown