MITRAPOL.com – Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) adalah sarana dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau swasta untuk kepentingan masyarakat umum dilingkungan sebuah pemukiman sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, termasuk Fasum dan Fasos.
Berlokasi di Griya dadap Blok A3 no.8 Kosambi, Tangerang, Banten, ditemukan dugaan penyalahgunaan sarana fasum yang dipakai untuk kepentingan pribadi, dimana sebuah taman yang notabene merupakan fasilitas umum dijadikan tempat usaha penampungan kepiting.
Didalam Pasal 8 Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Sarana Fungsional, disebutkan jika pemilik rumah berkeinginan membuka usaha dengan skala besar dan dekat dengan rumah, maka pengembang akan menyediakan tempat usaha berupa rumah toko (Ruko).

Fauzi menjelaskan kita akan cek kemudian akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang pemilik usaha untuk membongkar tempatnya dan mengembalikan kefungsi seharusnya, kita rapihkan untuk dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas umum yaitu sebuah taman.
Selain itu juga kita akan periksa sejauh mana perijinan usaha itu sendiri, saya tegaskan saya tidak ada yang ditutup-tutupi dan saya mengklatifikasi kalau ada isu yang membackup dari pihak kita tidak ada.
Senada dengan lurah Dadap, Camat Kosambi Drs. Toni Rustoni mengatakan, saya tegaskan saya akan melakukan penindakan jika itu terbukti ada pelanggaran, pihak Kecamatan akan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan dugaan penyalahgunaan tempat Fasilitas umum itu.
Rustoni juga mengucapkan terimakasih kepada awak media yang sudah menyampaikan informasi adanya dugaan pelanggaran itu, saya akan adakan pengecekan tempat lokasi yang digunakan, jika ternyata terbukti kita akan panggil pengusahanya dan akan menindak tegas. Apabila tidak memiliki ijin usaha, pihak kecamatan akan menutup tempat usahanya.
“Jelas ini sebuah pelanggaran, jika fasum milik pemerintah ataupun bukan milik pemerintah disalahgunakan fungsinya” tutup Toni saat ditemui dikampung Belimbing, Senin(26/3/18) disela-sela persiapan acara bimbingan wilayah.
Reporter : Semi
:
comment 0 komentar
more_vert