MITRAPOL.com - Tukang Ojek Online IS (30) harus berurusan dengan Polisi, Lantaran nekat membawa kabur barang pesanan milik korban. Ia ditangkap Polsek Tamansari Jakarta Barat bersama penadah F (32), Kamis (15/03/18) siang.
![]() |
Kapolsek Tamansari melalui Kanit Reskrim Kompol Bintoro mengatakan, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban seorang pemilik toko seluler di Mal Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Korban emosi lantaran setelah beberapa kali kirim handphone lewat aplikasi online tidak sampai tujuan. Ternyata pelaku tidak mengantarkan ke penerimanya, malahan HP itu dijual dan hasilnya dibagi dua oleh penadah (F).
Kedua pelaku merupakan komplotan pencuri barang paketan melalui pesanan ojek online dan penerima orderan jasa kiriman paket lewat aplikasi Gojek.
“Yang kami amankan dua orang pelaku. Mereka menggunakan aplikasi Gojek secara online dengan menerima paket kiriman barang. Namun barang tersebut tidak sampai tujuan.” Terang Kompol Bintoro.
Masih dikatakannya, modus operandi pelaku dalam menipu korban dengan mengambil pesanan lewat akun mengantar barang pesanan pada aplikasi Gojek, tapi tidak diantarkan dan barang bawaan dibawa kabur. Dari keterangan pelaku, aksi ini mereka lakukan sudah dua bulan terakhir.
“Pelaku memanfaatkan tiga akun aplikasi online Gojek dari group media sosial Facebook. Barang curian dijual ke penadah dan dibagi hasil.”tutur Bintoro.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tamansari. Kedua pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Kapolsek Tamansari bersama Jajaran akan terus menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme sesuai instruksi Pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH untuk menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme yang sudah meresahkan masyarakat dan tidak segan-segan untuk menindak tegas terukur jika mencoba melawan Petugas.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert