MITRAPOL.com - Kekerasan terhadap anak, hingga berujung kematian terus saja terjadi dan saat ini sudah diatas ambang batas prikemanusian dan Hak Azasi Anak, yang seharusnya dilindungi dan dibekali dengan berbagai ilmu pendidikan dan kasih sayang sebagai generasi penerus bangsa. Seperti halnya kasus pembunuhan terhadap anak yang diduga kuat diawali dengan kekerasan seksual, terjadi di Distrik Manokwari Barat, Kamis (1/3/2018).
HS (11) Siswi Kelas 5 SD di Manokwari putri dari pasangan SY dan MA warga Jalan Swapen Perkebunan, ditemukan tak bernyawa tidak jauh dari rumahnya di Distrik Manokwari Barat dalam posisi mengenaskan.
Hasil Visum mencatat, bahwa penyebab korban meninggal dunia akibat luka serius di kepala dan lebam disekujur badan korban. Disamping itu ditemukan luka pada anus, diduga kuat korban mengalami Kekerasan Seksual dalam bentuk sodomi sebelum dihilangkan hak hidupnya secara paksa. Namun entah kenapa, Visum melaporkan tidak ada luka pada kelamin atau tanda-tanda kekerasan seksual melalui alat kelamin.
Setelah mempelajari kronologis atau peristiwa pembunuhan yang dijelaskan ibu korban kepada Polisi dan pihak Media di Manokwari, bahwa Kamis (1/03/2018) padu pukul 06.30 Waktu Manokwari, ibu korban bertemu seorang laki-laki bertelanjang dada, celana pendek saat sedang mengambil kayu bakar disebelah rumahnya dan sempat menanyakan sedang apa keberadaannya, yang dijawab oleh pria tersebut, sedang mencari paku bekas kemudian, ibu korban masuk kedalam rumah meninggalkan korban, karena anak keduanya menangis ingin buang air.
Sekitar pukul 07.00 waktu setempat, ibu korban keluar rumah untuk mencari putrinya guna meminta korban agar mandi dan bersiapkan berangkat sekolah. Namun korban sudah tidak ada, dengan keadaan panik ibu korban mencari disekitar rumah, tapi korban juga tidak ditemukan.
Atas dasar kronologis yang dijelaskan ibu korban dan saksi lainnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai Lembaga Independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengutuk keras pembunuhan dan penganiayaan terhadap HS dan mendesak Polres Distrik Manokwari Barat untuk segera mengungkap tabir pembunuhan HS dan menangkap pelaku.
Informasi yang dikumpul dari para pegiat perlindungan anak di Manokwari, dan atas dasar pengalaman empirik Komnas Perlindungan Anak dalam mengungkap pembunuhan yang diawali dengan kekerasan seksual terhadap anak, peristiwa ini biasanya tidak spontan begitu saja terjadi. Namun telah dilakukan pengamatan dan pendekatan sebelumnya, paling tidak pernah berkomunikasi dengan korban dan mengetahui kebiasaan-kebiasaan korban, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada awak media di Papua Barat, Kamis(1/3/2018).
Arist menambahkan, untuk membongkar penghilangan paksa hak hidup dan dugaan Kekerasan Seksual terhadap HS, Komnas Perlindungan Anak mendorong Polres Manokwari untuk segera melokalisir tempat kejadian perkara (TKP) dan memperbanyak saksi-saksi disekitar TKP, serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang diatur dalam ketentuan padal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, junto UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman hukuman seumur hidup,"tandas Arist, saat dikantor Komanas PA, Jakarta.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert