MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengedar Narkotika di Grebek Satreskrim Polsek Kembangan di Rumah Kontrakan

MITRAPOL.com - Satuan Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu, disebuah rumah kontrakan Semanan, Jalan Pangkalan RT. 002, RW. 006, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.



Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH saat dikonfirmasi MITRAPOL.com membenarkan penggerebekan dan penangkapan seorang pengedar sabu, penggerebekan dilakukan Selasa(13/3/2018) lalu sekira pukul. 05 : 00 Wib, dari hasil penggerebekan, Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial SN alias BS alias OB bin WM (40)," ucap Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018)

“Ya benar anggota menggerebek dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Penggerebekan tersebut dipicu adanya laporan masyarakat yang mengatakan di sebuah rumah kontrakan tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba.”

Kompol Supriyadi menegaskan, dari keterangan pelaku yang mengatakan barang haram tersebut adalah miliknya, saya bersama jajaran akan terus melakukan penyelidikan dari mana barang haram itu didapat dari pada pelaku yang diamankan

“Kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba,"tegasnya

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo SIK saat ditemui MITRAPOL.com mengungkapkan, berkat adanya laporan masyarakat, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan yang dimaksud. Curiga adanya aktivitas di rumah kontrakan tersebut, anggota kemudian langsung menggerebek dan menangkap pelaku (SN).

“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu yang disimpan di dalam kotak(bungkus) permen menthos dengan berat brutto 0, 68 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), 1 alat timbangan digital, 2 bendel plastik klip, 7 lembar struk ATM BCA, dan 1 unit HP Samsung milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,”ungkap AKP Vernal.

Atas perbuatannya, pelaku pengedar sabu (SN) meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)